Instansi di Babel Antusias Ikuti Sosialisasi Perubahan Metode Penilaian Pelayanan Publik Ombudsman

Siaran Pers
073/HM.01/VIII/2022
Kamis, 04 Agustus 2022
Pangkalpinang-Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung menggelar kegiatan Pendampingan Pra-Workshop Penilaian Pelayanan Publik Tahun 2022 bersama seluruh unsur Pemerintah Daerah, Kepolisian Resor, dan Kantor Pertanahan Se-Bangka Belitung melalui zoom meeting,pada Rabu (3/8/2022). Dalam kegiatan tersebut peserta antusias untuk mengetahui perubahan metode penilaian Ombudsman pada tahun 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy, diruang kerjanya, pada Kamis (4/8/2022).
"Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik mulai Tahun 2022 kini telah bertransformasi menjadi Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Oleh karena itu kami perlu menyampaikan gambaran umum perubahannya seperti apa kepada instansi yang dinilai. Alhamdulillah respon terhadap perubahan sistem penilaian tersebut sangat baik," ungkap Shulby Yozar.
Selanjutnya, dirinya menyampaikan perubahan penilaian tersebut cukup signifikan. Penilaian standar pelayanan publik seperti tahun lalu akan tetap dilakukan, namun terdapat penambahan empat variabel lainnya
"Instansi yang dinilai semangat mempelajari perubahan metode penilaian, banyak terjadi diskusi. Jadi, Tim Keasistenan Pencegahan Ombudsman Babel menyampaikan penambahan variabel penilaian yaitu terkait kompetensi penyelenggara, sarpras, persepsi masyarakat, dan pengelolaan pengaduan. Pengambilan datanya juga selain melalui observasi, juga melalui wawancara langsung baik ke petugas maupun ke masyarakat," pungkas Yozar.
Kemudian, Yozar juga menambahkan bahwa perubahan penilaian tersebut didasari oleh arahan Presiden Joko Widodo khususnya terkait peran Ombudsman RI dalam mendukung poin ketujuh kebijakan nasional untuk memperkuat stabilitas Polhukhankam dan transformasi pelayanan publik. Sehingga, nanti output dari Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 tidak hanya berupa zona, tetapi juga Opini Pengawasan Pelayanan Publik.








