Insiden Listrik Padam di Bangka, Ombudsman Babel Angkat Suara

Siaran Pers
Nomor: 041/HM.05/XI/2025
Selasa, 18 November 2025
PANGKALPINANG - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung angkat bicara terkait luasnya pemberitaan mengenai insiden pemadaman gardu listrik di Kabupaten Bangka. Kasus ini mencuat setelah Bupati Bangka, Fery Insani, menyampaikan kekesalannya atas dugaan bahwa seorang oknum petugas PLN mematikan aliran listrik karena tidak mau ikut mengantre untuk mengisi BBM pada Selasa (18/11/2025).
Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy, menyayangkan tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum tersebut. Menurutnya, peristiwa ini bukan sekadar persoalan teknis listrik padam, melainkan sinyal kuat adanya potensi arogansi dalam pelayanan publik yang tidak boleh dibiarkan. Dugaan pemadaman gardu sebagai bentuk "balasan" merupakan pelanggaran serius terhadap etika pelayanan publik.
"Listrik adalah hak masyarakat, bukan alat bagi oknum untuk melampiaskan kekesalan. Kalau benar seorang petugas mematikan gardu karena tidak mau antre BBM, itu bentuk penyalahgunaan wewenang. Dan tindakan seperti ini tidak bisa dianggap sepele," ujar Yozar.
Insiden tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap PLN sebagai penyedia layanan vital. Pelayanan listrik merupakan kebutuhan dasar yang seharusnya terbebas dari motif pribadi, emosional, maupun tindakan spontan yang merugikan masyarakat.
Ombudsman Babel meminta pimpinan PLN Wilayah Bangka Belitung untuk turun tangan langsung. Tidak cukup hanya memberikan klarifikasi di media, diperlukan pemeriksaan internal secara menyeluruh. Ombudsman RI menekankan bahwa publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi-apakah pemadaman dilakukan secara sengaja, siapa petugas yang bertugas saat itu, serta bagaimana prosedur pemadaman dijalankan.
Ombudsman Babel juga mengingatkan bahwa apabila terbukti ada oknum yang bertindak di luar SOP, maka pembinaan hingga pemberian sanksi harus dilakukan tanpa ragu. Tidak boleh ada toleransi terhadap tindakan yang mengarah pada arogansi pelayanan publik.
"Tidak boleh ada lagi arogansi sesama penyelenggara layanan publik, termasuk tindakan yang mengedepankan ego pribadi atas kepentingan masyarakat. Ombudsman berkomitmen untuk terus memantau proses investigasi internal yang akan dilakukan PLN," tutup Yozar.
Narahubung:
Kgs. Chris Fither (0812-7880-2195)
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Babel
Humas Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung








