Ikuti FGD Program Subsidi Pemerintah di Polda Babel, Ombudsman Soroti 2% Dana Transfer Umum (DTU) dan Mekanisme Perbaikan DTKS

Siaran Pers
082/HM.01/IX/2022
Senin, 12 September 2022
Pangkalpinang -Â Tim Keasistenan Pencegahan
MaladministrasiOmbudsman RI
Kepulauan Bangka Belitung mengikutiForum
Grup Discussion (FGD)Â yang diinisiasi oleh Kepolisian Daerah (POLDA)
Kepulauan Bangka Belitung di Gedung Tri Barata Polda Bangka Belitung dengan tema "Strategi Pemerintah Pada Program Subsidi Tepat Sasaran Untuk Indonesia Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat", pada
Senin (12/9/2022).
Kegiatan tersebut menghadirkan beberapa Narasumber yang berkompeten diantaranya Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Pati Jaya, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Babel Dr. Edih Mulyadi, Sales Area Manager Sumsel-Babel Pertamina MOR II Sadli Ario Pambodo, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Babel Elfiyena, Kepala Dinas ESDM Provinsi Babel Amir Syahbana. Serta turut hadir sebagai narasumber melaluivideo conferencezoom meeting, Staf Khusus Kementrian Sosial RI Suhardi Lili.
Dalam sambutannya, Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Yan Sultra menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membangun sinergi antar stakeholder dalam menyikapi berbagai strategi pemerintah dalam mendukung program subsidi yang tepat sasaran.
Sementara itu, dalam sesi paparan Bambang Pati Jaya menjelaskan sebab terjadinya kenaikan harga BBM serta memberikan saran terkait penyaluran bantuan subsidi melalui Data Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Tentunya salah satu sebabnya adalah dampak dari situasi geopolitik dan proyeksi ekonomi global. Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar 24,17 triliun untuk mempertahankan daya beli masyarakat rentan di situasi tersebut. Namun, kami berharap DTKS sebagai basis data penyaluran bantuan subsidi dapat selalu diperbaharui dan divalidasi dengan baik, "ujar Bambang.
Menanggapi hal tersebut, secara terpisah Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy menambahkan ada 2 (dua) hal penting yang harus diperjelas oleh Kemensos RI serta seluruh Pemda yang ada di Babel terkait penyaluran subsidi pasca kenaikan BBM.
"Dalam suasana kenaikan BBM ini kelompok masyarakat yang kurang mampu betul-betul harus mendapatkan bantuan subsidi, jadi mohon semua pihak penyelenggara dapat profesional mewujudkan hal tersebut. Dan peran aktif masyarakat juga penting misalnya melaporkan via online ataupun offline jika menemukan ketidaksesuaian data DTKS sebagaimana yang telah disampaikan oleh Stafsus Kemensos tadi dalam diskusi.
"Mempertimbangkan hal tersebut, kiranya hal yang pertama harus dilakukan adalah perbaikan data yang tervalidasi. Kami kira Kemensos atau Pemda perlu melakukan sosialisasi secara masif terkait teknis perbaikan data DTKS, baik melalui platform online dan offline kepada masyarakat, termasuk kemana mereka harus mengadu jika hal tersebut tidak terselesaikan. Kedua, kita secara bersama-sama harus mengawal kebijakan Permenkeu Nomor 134 Tahun 2022, yang salah satu poinnya terkait kewajiban Pemda untuk mengalokasikan sebesar 2% Dana Transfer Umum (DTU) untuk Bantuan Sosial (Bansos) kepada pelaku UMKM, Ojek, nelayan, serta untuk penciptaan lapangan kerja dan subsidi sektor transportasi umum. Kami harap Kementerian Keuangan melalui perangkat teknisnya di daerah dapat juga memantau pelaksanaan kebijakan tersebut sebelum waktu yang ditentukan," pungkas Yozar.








