Hasil Jemput Bola Pelayanan Publik Ombudsman On The Spot di Aboru dan Oma, 528 Masyarakat Terlayani

Siaran Pers
Nomor 0005/HM.01-29/V/2026
Selasa, 26 Mei 2026
AMBON - Dalam upaya mendekatkan akses pelayanan kepada masyarakat, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku menggelar kegiatan jemput bola pelayanan publik Ombudsman On The Spot di Balai Desa Aboru dan Balai Desa Oma yang mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat Desa Aboru, Wassu, Sameth, Haruku, dan Oma. Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan, Jacoba Noya, mengungkapkan bahwa setidaknya terdapat 25 laporan masyarakat yang berkaitan dengan sektor pendidikan dan bantuan sosial, 3 konsultasi pelayanan publik, serta 500 layanan Respons Cepat Ombudsman (RCO) yang berhasil diselesaikan langsung di lokasi kegiatan.
"Ombudsman RI Maluku menerima setidaknya 528 akses masyarakat, 25 laporan masyarakat di antaranya akan segera kami tindaklanjuti melalui pleno," ungkapnya ketika dimintai keterangan pada Selasa (26/05/2026) di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Maluku.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan yang digelar minggu lalu ini juga menghadirkan layanan administrasi BPJS Kesehatan serta pelayanan Posyandu lansia dan balita.
Sebanyak 293 masyarakat mendapatkan layanan BPJS yang didominasi oleh pengurusan perubahan fasilitas kesehatan (faskes), penambahan anggota keluarga, serta pendaftaran PBPU atau peserta mandiri.
Lanjutnya, kegiatan jemput bola ini merupakan bentuk komitmen Ombudsman RI Maluku dalam memastikan masyarakat memperoleh akses pelayanan publik yang mudah, cepat, dan responsif.
"Melalui kegiatan jemput bola ini, kami ingin memastikan masyarakat dapat menyampaikan keluhan, berkonsultasi, hingga memperoleh penyelesaian layanan secara langsung tanpa harus datang jauh ke kantor Ombudsman," ujarnya.
Ia menambahkan, tingginya partisipasi masyarakat menunjukkan masih besarnya kebutuhan layanan publik yang mudah dijangkau serta pentingnya kehadiran pemerintah dan penyelenggara pelayanan publik secara langsung di tengah masyarakat.
Salah satu warga yang mengikuti kegiatan jemput bola pelayanan publik mengaku sangat terbantu dengan kegiatan tersebut. Menurutnya, masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan yang sebelumnya cukup sulit dijangkau karena keterbatasan transportasi dan jarak yang jauh.
"Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan agar masyarakat semakin memahami hak-haknya dalam pelayanan publik sekaligus memperoleh akses layanan yang lebih cepat, efektif, dan berkualitas," tuturnya.
Narahubung:
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku








