• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Hakordia 2025: Ombudsman Jateng Serukan Pencegahan Petty Corruption dalam Pelayanan Publik
PERWAKILAN: JAWA TENGAH • Selasa, 09/12/2025 •
 

SIARAN PERS

Nomor: 029/PC.01/XII/2025

Tanggal: 9 Desember 2025


SEMARANG - Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah mengingatkan kepada seluruh penyelenggara pelayanan publik di Jawa Tengah agar berkomitmen dalam mencegah praktik korupsi, khususnya bentuk petty corruption yang sering terjadi di berbagai sektor layanan pelayanan publik.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida, menyampaikan bahwa petty corruption atau korupsi kecil-kecilan tidak boleh dianggap sepele. Meskipun nilainya kecil, praktik ini terjadi secara masif dan akan langsung terasa oleh masyarakat. Pada penghujung 2025 ini, lima besar dugaan maladministrasi yang dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah terbanyak adalah penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan, pengabaian kewajiban dan permintaan imbalan berupa uang/barang.

"Bentuk maladministrasi berupa permintaan imbalan berupa uang/barang termasuk yang paling banyak dilaporkan," ujar Farida yang ditemui di Kantor Ombudsman Jateng, Selasa (9/12/2025). Ia juga menegaskan bahwa petty corruption berawal dari perilaku maladministrasi, seperti penundaan perlarut, penyimpangan prosedur, tidak kompeten, diskriminasi, hingga permintaan imbalan.

"Ketika layanan yang seharusnya mudah dan cepat justru dipersulit, sehingga menjadi potensi masyarakat untuk memberikan biaya tambahan atau gratifikasi kecil-kecilan. Hal ini memicu terjadinya petty corruption," tambah Farida.

Sejalan dengan semangat Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 ini, Ombudsman RI mendorong penyelenggara pelayanan publik di Jawa Tengah untuk meningkatkan kualitas layanan, memperkuat transparansi, serta menerapkan prinsip zero tolerance terhadap maladministrasi. Upaya ini menjadi kunci dalam menekan peluang terjadinya praktik korupsi di sektor pelayanan publik.

"Jika perilaku maladministrasi dibiarkan, maka akan membuka ruang bagi tindakan korupsi. Sebaliknya, prosedur yang mudah dipahami, ketepatan waktu, kepastian biaya, dan transparansi merupakan langkah pencegahan untuk melakukan korupsi," tutup Farida.

 

Narahubung:

Humas Ombudsman Jateng

08119983737









Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...