• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Hadirkan Kepala Sekolah MA, MTS dan MI Negeri di Kota Ambon, Ombudsman Maluku Optimalisasi Pengawasan Pungli
PERWAKILAN: MALUKU • Rabu, 31/08/2022 •
 
Bidang Pemeriksaaan Maladministrasi (baju putih) menjadi narasumber

Siaran Pers

Nomor : 008/HM.01-29/VIII/2022

Rabu, 31 Agustus 2022

 

Ambon - Ombudsman RI Perwakilan Maluku melalui Bidang Pemeriksaan Maladministrasi optimalisasi pengawasan Pungli di tingkat Sekolah MA, MTS dan MI Negeri di Kota Ambon yang berada di bawah Kementerian Agama kota Ambon pada hari Rabu (31/08/2022) di Kantor Kementerian Agama Kota Ambon.

Dalam pertemuan tersebut, Anggota Bidang Pemeriksaan Maladministrasi, Jacoba Noya yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut mengungkapkan bahwa sesuai dengan Pasal 181 huruf (d) Peraturan Pemerintah N0.17 Tahun 2010, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang untuk melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sesuai Pasal 181 huruf (d) Peraturan Pemerintah N0.17 Tahun 2010, pungutan itu tidak di perbolehkan," tekannya.

Selain itu ia juga menekankan mengenai sumbangan sesuai dengan Peraturan Menteri Agama RI No.16 Tahun 2020 Tentang Komite Madrasah mengenai Sumbangan Pendidikan yang selanjutnya disebut sumbangan adalah pemberian berupa uang, barang, atau jasa oleh peserta didik, orang tua/wali baik perseorangan maupun bersama-sama secara sukarela, dan tidak mengikat madrasah.

"Sekolah tidak di perbolehkan menentukan jumlah sumbangan yang bersifat memaksa karena itu adalah pungli," ungkapnya.

Jacoba kemudian mengungkapkan modus-modus pungutan liar adalah seperti uang senin, uang pramuka, les, komite, kursi dan meja, osis, belanja PPDB, dan lain-lain.

Ia menekankan kepada kepala sekolah yang hadir agar tetap berpegang pada peraturan yang ada dan tidak memberatkan orangtua siswa karena pendidikan adalah hak bagi setiap warga negara.

Kepala Bidang Pemeriksaan Maladministrasi, Harun Waillisa menambahkan adanya sumbangan juga bukan dari wali kelas namun komite sekolah yang sudah mencapai kesepakatan denagn orangtua/ wali murid melalui rapat bersama.

"Semua harus melalui komite, bukan dari wali kelas dan harus sesuai dengan kesepakatan bersama orang tua dan wali murid," jelasnya.

Perlu diketahui bahwa Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Ambon, Fachrurrazy Hassannussi juga turut hadir dalam pertemuan tersebut bersama dengan pejabat terkait.

 

Oktavuri Rilien Prasmasari

Humas Ombudsman RI Perwakilan Maluku

081247508299

 





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...