Hadirkan Kepala Sekolah MA, MTS dan MI Negeri di Kota Ambon, Ombudsman Maluku Optimalisasi Pengawasan Pungli

Siaran Pers
Nomor : 008/HM.01-29/VIII/2022
Rabu, 31 Agustus 2022
Â
Ambon - Ombudsman RI Perwakilan Maluku melalui Bidang Pemeriksaan Maladministrasi optimalisasi pengawasan Pungli di tingkat Sekolah MA, MTS dan MI Negeri di Kota Ambon yang berada di bawah Kementerian Agama kota Ambon pada hari Rabu (31/08/2022) di Kantor Kementerian Agama Kota Ambon.
Dalam pertemuan tersebut, Anggota Bidang Pemeriksaan Maladministrasi, Jacoba Noya yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut mengungkapkan bahwa sesuai dengan Pasal 181 huruf (d) Peraturan Pemerintah N0.17 Tahun 2010, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang untuk melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sesuai
Pasal 181 huruf (d) Peraturan Pemerintah N0.17 Tahun 2010, pungutan itu tidak
di perbolehkan," tekannya.
Selain
itu ia juga menekankan mengenai sumbangan sesuai dengan Peraturan Menteri Agama RI No.16 Tahun
2020 Tentang Komite Madrasah mengenai Sumbangan Pendidikan yang selanjutnya
disebut sumbangan adalah pemberian berupa uang, barang, atau jasa oleh peserta
didik, orang tua/wali baik perseorangan maupun bersama-sama secara sukarela,
dan tidak mengikat madrasah.
"Sekolah
tidak di perbolehkan menentukan jumlah sumbangan yang bersifat memaksa karena
itu adalah pungli," ungkapnya.
Jacoba
kemudian mengungkapkan modus-modus pungutan liar adalah seperti uang senin,
uang pramuka, les, komite, kursi dan meja, osis, belanja PPDB, dan lain-lain.
Ia
menekankan kepada kepala sekolah yang hadir agar tetap berpegang pada peraturan
yang ada dan tidak memberatkan orangtua siswa karena pendidikan adalah hak bagi
setiap warga negara.
Kepala
Bidang Pemeriksaan Maladministrasi, Harun Waillisa menambahkan adanya sumbangan
juga bukan dari wali kelas namun komite sekolah yang sudah mencapai kesepakatan
denagn orangtua/ wali murid melalui rapat bersama.
"Semua
harus melalui komite, bukan dari wali kelas dan harus sesuai dengan kesepakatan
bersama orang tua dan wali murid," jelasnya.
Perlu
diketahui bahwa Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Ambon, Fachrurrazy
Hassannussi juga turut hadir dalam pertemuan tersebut bersama dengan pejabat
terkait.
Â
Oktavuri Rilien Prasmasari
Humas Ombudsman RI Perwakilan Maluku
081247508299
Â








