Gelar Rakor Hasil Pengawasan, Ombudsman Babel Sarankan Langkah Perbaikan Layanan SPMB

Siaran Pers
Nomor 028/HM.05/VII/2025
Kamis, 24 Juli 2025
PANGKALPINANG - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan Rapat Koordinasi Hasil Pengawasan SPMB bertajuk Mitigasi Potensi Maladministrasi Demi Peningkatan Kualitas Layanan pada Kamis (24/7/2025). Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Shulby Yozar Ariadhy dengan menghadirkan narasumber dari berbagai instansi strategis, antara lain dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kanwil Kemenag Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan 427 partisipan dari instansi atau stakeholder terkait.
Dalam sambutannya, Shulby menegaskan bahwa perlu adanya upaya lintas sektor dalam mencegah potensi maladministrasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
"Kami menemukan pola potensi maladministrasi berulang tiap tahun seperti tidak optimalnya sosialisasi, juknis yang tidak sesuai regulasi, pengadaan seragam/buku dan lain sebagainya. Maka perlu upaya mitigasi yang lebih komprehensif, pengawasan menyeluruh, dan transparansi agar sistem ini betul-betul menjamin keadilan akses pendidikan," ujar Shulby.
Lebih lanjut, Ombudsman mengungkap bahwa diperlukan pelibatan instansi penyelenggara seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Dinas Sosial secara integratif. Hal tersebut dipandang dapat menjadi langkah perbaikan agar SPMB yang akan datang terselenggara dengan baik.
Ombudsman Babel juga menyoroti belum optimalnya komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan pemerataan mutu serta akses pendidikan, termasuk kerja sama dengan satuan pendidikan swasta sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Salah satu titik krusial yang perlu kita perbaiki adalah komitmen penerapan juknis di lapangan. Oleh karena itu kami mendorong dalam pelaksanaan SPMB yang akan datang, komitmen seluruh Kepala Daerah dapat semakin meningkat," imbuh Yozar.
Selanjutnya Ombudsman Babel memberikan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain penyediaan satuan pendidikan baru dan atau pemanfaatan sekolah swasta dengan dukungan beasiswa, penegasan batas maksimal daya tampung (40-45 siswa per kelas), pengaturan teknis pengadaan seragam sekolah, kepatuhan penuh pada regulasi nasional tanpa penambahan instrumen lokal dalam juknis, dan pelibatan aktif DPR/DPRD, aparat penegak hukum (APH), serta optimalisasi peran BPMP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai perpanjangan tangan dari Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk pencegahan mitigasi potensi maladministrasi dalam proses pelaksanaan SPMB.
"SPMB harus dilaksanakan dengan prinsip transparansi dan kesetaraan. Tidak boleh ada favoritisme atau diskriminasi. Pemerintah wajib hadir memastikan kualitas merata di seluruh satuan pendidikan," tutup Shulby.
Pada akhir kegiatan rapat koordinasi, Ombudsman RI juga mendorong penguatan kanal aduan, transparansi juknis, publikasi pos SPMB, serta mekanisme daring dalam proses seleksi agar lebih akuntabel.
Narahubung:
Kgs. Chris Fither (0812-7880-2195)
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Babel
Humas Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung