Gelar Kick Off Pengawasn SPMB, Ombudsman Jateng Awasi SPMB 2026/2027

Siaran Pers
Nomor: 009/PC.01/V/2026
Selasa, 12 Mei 2026
SEMARANG - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 bersama Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) dan Kanwil Kementerian Agama Jawa Tengah, kepala dinas pendidikan, serta dinas sosial se-Jawa Tengah. Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan Ombudsman guna memastikan pelaksanaan SPMB berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, adil, dan tanpa diskriminasi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida, menyampaikan bahwa pengawasan SPMB tahun 2026 telah dimulai sejak Februari dan akan berlangsung hingga Agustus 2026. Pengawasan dilakukan melalui pemantauan lapangan, koordinasi dengan pemangku kepentingan, pembukaan posko pengawasan, monitoring isu pendidikan di media massa dan media sosial, hingga mekanisme Respons Cepat Ombudsman (RCO).
"Ombudsman Jawa Tengah mencatat bahwa sektor pendidikan masih menjadi sektor pelayanan publik yang paling banyak dilaporkan masyarakat. Pada tahun 2024 terdapat 147 laporan substansi pendidikan, dengan 75 laporan berkaitan dengan PPDB/SPMB. Sementara pada tahun 2025 terdapat 129 laporan pendidikan, di mana 59 laporan berkaitan dengan PPDB/SPMB," tutur Farida.
Farida menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan pada tahun-tahun sebelumnya, Ombudsman RI menemukan sejumlah potensi maladministrasi dalam pelaksanaan PPDB/SPMB. Temuan tersebut meliputi keterlambatan verifikasi dan validasi data DTKS/DT Jateng untuk jalur afirmasi, penyalahgunaan surat keterangan domisili dan jalur mutasi, ketidaksesuaian titik ordinat domisili, praktik pungutan dan penjualan seragam saat daftar ulang, hingga belum optimalnya pengelolaan pengaduan.
Selain itu, Ombudsman juga menemukan adanya intimidasi dan intervensi terhadap panitia maupun satuan pendidikan, penahanan Surat Keterangan Lulus (SKL) oleh satuan pendidikan, pembobotan nilai atau piagam prestasi yang tidak berjenjang, praktik-praktik yang mengarah pada petty corruption, penerimaan jalur Kelas Khusus Olahraga (KKO) yang belum sesuai ketentuan, hingga praktik penerimaan siswa di luar mekanisme resmi PPDB/SPMB online.
Dalam pengawasan pra-SPMB tahun 2026, Ombudsman juga menemukan sejumlah catatan pada rancangan petunjuk teknis (juknis), seperti pembagian kuota yang belum mencapai 100 persen, penambahan indikator penilaian di luar ketentuan, serta adanya tambahan syarat tertentu yang berpotensi menimbulkan diskriminasi. Farida berharap saran dan masukan Ombudsman terhadap temuan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Menurut Farida, pelaksanaan SPMB sudah semakin dekat sehingga pemerintah daerah diminta segera menetapkan juknis SPMB sesuai ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru dan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah juga meminta seluruh dinas pendidikan dan satuan pendidikan untuk memperkuat integritas penyelenggaraan SPMB dengan mengedepankan prinsip keadilan, keterbukaan, keandalan layanan, dan responsivitas terhadap pengaduan masyarakat. Ombudsman menilai pelaksanaan SPMB yang transparan dan akuntabel akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Sebagai bagian dari pengawasan, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah mendorong dinas pendidikan untuk proaktif menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027. Masyarakat juga diimbau mengoptimalkan penyampaian pengaduan melalui kanal pengaduan di satuan pendidikan maupun dinas pendidikan terlebih dahulu, sementara pengaduan kepada Ombudsman dapat ditempuh sebagai upaya terakhir.
Narahubung:
Kontak Pengaduan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah:
Whatsapp: 0811-998-3737
Telepon: 024-8442627
Email: pengaduan.jateng@ombudsman.go.id








