Entry Meeting Opini Ombudsman RI, Dorong Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik Secara Menyeluruh di Kepulauan Babel

Siaran Pers
Nomor 029/HM.04/VII/2026
Kamis, 30 Juli 2026
PANGKALPINANG - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan Entry Meeting Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 pada Kamis (30/7/2026) di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan tersebut menandai dimulainya pelaksanaan Penilaian Opini Ombudsman RI terhadap penyelenggara pelayanan publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan diawali dengan laporan Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs Chris Fither, yang memaparkan perkembangan hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak tahun 2016 hingga 2025. Ia berharap seluruh instansi memanfaatkan Penilaian Opini Ombudsman RI Tahun 2026 sebagai momentum untuk memperkuat kualitas pelayanan publik sekaligus mencegah terjadinya maladministrasi.
"Penilaian ini merupakan kesempatan bagi setiap instansi untuk terus melakukan pembenahan pelayanan publik agar semakin berkualitas, responsif, dan mampu memenuhi harapan masyarakat," ujar Kgs Chris Fither.
Selanjutnya, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI yang secara konsisten melakukan pendampingan kepada penyelenggara pelayanan publik dalam meningkatkan kualitas pelayanan. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026, serta mengajak seluruh pemerintah kabupaten/kota dan instansi vertikal mempersiapkan diri secara optimal sebagai wujud komitmen untuk menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas.
Puncak kegiatan diisi dengan paparan sekaligus pembukaan resmi Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 oleh Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng. Dalam paparannya, Robert menegaskan bahwa maladministrasi merupakan perilaku yang bersifat koruptif sehingga harus dicegah melalui penguatan sistem penyelenggaraan pelayanan publik.
Robert menjelaskan bahwa Penilaian Opini Ombudsman RI Tahun 2026 tidak hanya melihat kualitas pelayanan yang diterima masyarakat, tetapi juga mengukur bagaimana penyelenggara membangun tata kelola pelayanan publik secara menyeluruh. Penilaian dilakukan terhadap berbagai dimensi, antara lain perencanaan dan penganggaran penyelenggaraan pelayanan publik, pemenuhan standar pelayanan, kompetensi penyelenggara, pengelolaan pengaduan, digitalisasi pelayanan, pengelolaan sarana dan prasarana, hingga upaya pencegahan maladministrasi.
"Pelayanan publik yang berkualitas tidak lahir secara kebetulan. Ia harus direncanakan dengan baik sejak awal, dituangkan dalam dokumen perencanaan, didukung dengan penganggaran yang memadai, kemudian dilaksanakan dan dievaluasi secara berkelanjutan. Kami ingin memastikan bahwa pelayanan publik benar-benar menjadi prioritas dalam perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran setiap instansi," jelasnya.
Robert juga menegaskan bahwa tujuan utama Penilaian Opini Ombudsman RI adalah membangun kepercayaan masyarakat melalui pelayanan publik yang berkualitas.
"Kepercayaan publik dibangun dari pengalaman masyarakat ketika mengakses layanan. Jika pelayanan direncanakan dengan baik, didukung anggaran yang memadai, dijalankan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari maladministrasi, maka kepercayaan masyarakat kepada pemerintah akan tumbuh semakin kuat. Pada akhirnya, yang ingin kita capai bukan sekadar nilai yang tinggi, melainkan pelayanan publik yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," tegas Robert.
Usai paparan, Robert secara resmi membuka pelaksanaan Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Deklarasi dan Penandatanganan Komitmen Mendukung Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 oleh seluruh pimpinan instansi dan unit penyelenggara pelayanan publik yang menjadi lokus penilaian di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Deklarasi tersebut menjadi simbol komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola pelayanan publik dan mencegah maladministrasi. Melalui komitmen tersebut, seluruh penyelenggara pelayanan publik diharapkan terus menghadirkan layanan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kegiatan dihadiri juga oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, perwakilan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bupati Bangka Selatan, Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Wakil Bupati Bangka, Wakil Bupati Bangka Tengah, Wakil Bupati Belitung, Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Barat, perwakilan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, serta pimpinan perangkat daerah dan unit penyelenggara pelayanan publik yang menjadi lokus penilaian tahun 2026.
Narahubung:
Mariani (0852-6665-3302)
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Babel
Humas Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung








