• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Enam Instansi di Kabupaten Tangerang Berkomitmen Optimalkan Layanan Publik melalui Penilaian Ombudsman
PERWAKILAN: BANTEN • Sabtu, 19/09/2026 •
 
Penilaian di Kantor Polresta Tangerang

Siaran Pers

Nomor 579/HM.02.07-10/IX/2026

Tanggal 18 September 2026


SERANG - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten merampungkan pengambilan data dalam rangka Penilaian Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di Kabupaten Tangerang. Kegiatan yang berlangsung pada 14-18 September 2026 tersebut mencakup sejumlah instansi pada sektor pendidikan, infrastruktur, kesehatan, sosial, pertanahan, dan kepolisian.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menyampaikan bahwa seluruh instansi yang menjadi lokus penilaian menunjukkan komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, upaya pembenahan tersebut diharapkan tidak berhenti pada pencapaian nilai atau predikat, tetapi dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

"Penilaian yang akan menghasilkan Opini Ombudsman RI ini akan diserahkan langsung kepada pimpinan daerah serta pimpinan lembaga/kementerian," ujar Fadli.

Adapun lokus penilaian di Kabupaten Tangerang meliputi empat perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Tangerang, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), RSUD Balaraja, dan UPTD Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial. Selain itu, penilaian juga dilakukan pada dua instansi vertikal, yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan Polresta Tangerang.

Komitmen terhadap pembenahan pelayanan juga mendapat perhatian dari pimpinan instansi terkait. Direktur RSUD Balaraja menyampaikan bahwa Bupati Tangerang memberikan perhatian terhadap kesiapan jajarannya dalam menghadapi penilaian Ombudsman, termasuk melalui komunikasi langsung dengan jajaran rumah sakit.

Perhatian tersebut, lanjutnya, diarahkan pada upaya memastikan pelayanan publik berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Pihak RSUD Balaraja juga menyampaikan harapan agar berbagai upaya pembenahan yang telah dilakukan dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan.

Kegiatan penilaian ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pencegahan maladministrasi yang dijalankan Ombudsman RI sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008. Selain menyelesaikan laporan masyarakat, Ombudsman menjalankan fungsi pencegahan melalui kajian dan penilaian terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

Dalam proses penilaian, Ombudsman Banten tidak hanya melakukan studi dokumen dan observasi langsung di lapangan, tetapi juga melibatkan masyarakat melalui Survei Kepercayaan Masyarakat. Masyarakat yang pernah mengakses layanan pada instansi yang menjadi lokus penilaian diharapkan dapat berpartisipasi dengan memberikan penilaian dan masukan secara jujur serta objektif terhadap pelayanan yang telah diterima.

Survei Kepercayaan Masyarakat dapat diakses melalui laman https://pmkm.ombudsman.go.id.

Setelah merampungkan pengambilan data di Kabupaten Tangerang, Ombudsman Banten akan melanjutkan kegiatan penilaian ke wilayah selatan dan pusat Provinsi Banten pada pekan berikutnya, meliputi Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kota Serang, dan Kabupaten Serang.


Narahubung:

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi (0811-110-141)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...