• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Dugaan Pungutan Liar Di MTSN 1 Palu, Ombudsman Sulteng Meminta Klarifikasi
PERWAKILAN: SULAWESI TENGAH • Kamis, 17/04/2025 •
 
MTS Negeri 1 Palu, JL. Cik Ditiro

Siaran Pers

Nomor : 003/PC.HM.01/PLU/IV/2025

Kamis, 17 April 2025


PALU - Tim Keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah melakukan permintaan klarifikasi atas dugaan pungutan liar di MTSN 1 Palu. Dugaan tersebut merujuk pada laporan masyarakat kepada Ombudsman terkait adanya pungutan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang dilakukan oleh pihak MTSN 1 Palu, Rabu (16/4/2025).

Pungutan dilakukan pada pembayaran biaya masuk peserta didik baru yang telah disepakati oleh pihak madrasah dan orang tua murid dengan nominal yang bervariasi tergantung dari kelas yang dipilih oleh murid. Adapun menurut pihak pelapor tujuan dari dikenakannya pembayaran tersebut adalah untuk memfasilitasi kedua kelas yang disediakan oleh pihak madrasah, yakni kelas digital dan reguler. Untuk kelas digital sendiri merupakan usulan Kepala Madrasah kepada Kementerian Agama dengan melampirkan kesiapan madrasah dalam mendukung dan menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan. 

Berkenaan dengan hal tersebut, Ombudsman RI menyampaikan bahwa pihak MTSN terlebih dahulu menyediakan sarana dan prasarana sebelum melaksanakan program tersebut sehingga tidak membebaninya ke orangtua murid karena pada dasarnya pungutan pada penerimaan peserta didik baru bertentangan dengan peraturan yang berlaku hal itu disampaikan oleh Asisten Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, Rudy Gunawan. Menurutnya, Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar tanpa memungut biaya sebagaimana tertuang dalam pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

"Dasarnya sudah jelas dalam peraturan perundang-undangan sehingga ini harusnya menjadi rujukan bagi penyelenggara pendidikan dasar didaerah. Lebih lanjut, bahwa Ombudsman sangat mengapresiasi setiap inovasi yang dilakukan oleh sekolah maupun madrasah guna meningkatkan kualitas pendidikan namun juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.

Dengan hasil klarifikasi tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah bersama dengan pihak Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah dan Kantor Kementerian Agama Kota Palu mendorong agar terlapor dalam hal ini MTSN 1 Palu untuk melakukan pengembalian dana pembayaran kelas reguler dan kelas digital paling lambat 14 hari kerja kepada seluruh orang tua/wali murid yang telah melakukan pembayaran.


Narahubung:

Humas Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...