• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Dugaan Penahanan Ijazah, Ombudsman Jateng Beri Peringatan Keras Dindikbud Kabupaten Pati
PERWAKILAN: JAWA TENGAH • Jum'at, 06/03/2026 •
 

SIARAN PERS

NOMOR: 005/PC.01/2026

TANGGAL: 6 Maret 2026


Semarang - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah merespons cepat pemberitaan terkait dugaan penahanan ijazah siswa di SMP Negeri 1 Tayu, Kabupaten Pati, yang diduga berkaitan dengan tunggakan iuran komite sekolah dengan kisaran ratusan ribu hingga Rp900.000 pada Jumat (6/3/2026).

Sebagai tindak lanjut, Ombudsman Jateng melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pati, serta Bagian Organisasi Setda Pati, yang dipimpin oleh Plh. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Sabarudin Hulu.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Dindikbud Kabupaten Pati menyampaikan bahwa tidak terdapat kebijakan resmi terkait penahanan ijazah. Menurut Dindikbud, ijazah siswa yang telah selesai diproses-termasuk cap jari dan tanda tangan-masih tersimpan di bagian Tata Usaha sekolah. Dindikbud Kabupaten Pati, memberikan penjelasan bahwa pihaknya telah memberikan teguran kepada pihak sekolah.

"Ijazah merupakan hak mutlak siswa. Penyimpanan ijazah dalam waktu lama di sekolah berisiko hilang atau rusak, sehingga harus segera diserahkan kepada pemiliknya," ujar Sabarudin.

Sabarudin Hulu, meminta kepada Dindikbud Pati segera melakukan pengawasan dan klarifikasi terkait ijazah yang masih tersimpan di satuan Pendidikan di Pati agar segera diserahkan kepada siswa/murid, dan tidak terjadi permasalahan serupa terulang. Sebagai tindak lanjut cepat, Dindikbud Kabupaten Pati akan membentuk Posko Pengaduan Khusus Ijazah serta menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan seluruh satuan pendidikan untuk segera menyerahkan ijazah kepada para siswa atau alumninya. Seluruh ijazah yang hingga saat ini masih berada di satuan pendidikan diminta untuk segera diserahkan tanpa terkecuali.

"Penahanan ijazah merupakan perbuatan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum atau kelalaian, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang, sebagaimana amanat Pasal 52 huruf h Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, dan Persekjen Kemendikbud Ristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ijazah, yang menegaskan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan menahan ijazah kepada pemilik yang sah dengan alasan apapun", lanjut Sabarudin.

Permasalahan penahanan ijazah di SMP Negeri 1 Tayu-Pati, diharapkan kepada Kepala Dinas Pendidikan di 35 Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, supaya memastikan satuan pendidikan telah menyerahkan ijazah kepada yang berhak, dan tidak tersimpan di satuan Pendidikan, tegasnya.

Ombudsman Jateng juga mendorong masyarakat Kabupaten Pati yang hingga saat ini belum mengambil ijazah karena adanya permintaan sejumlah biaya agar segera melaporkan ke Dindikbud Pati dan mengambilnya di satuan pendidikan masing-masing.

Apabila menemui kendala, masyarakat dapat melaporkan melalui Posko Pengaduan Ijazah di Dindikbud Kabupaten Pati atau menghubungi Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah melalui WhatsApp di nomor 0811-9983-737.

"Ombudsman berharap ijazah dapat segera diterima oleh yang berhak sehingga tidak menghambat hak-hak siswa/murid untuk melanjutkan pendidikan dan persyaratan mencari kerja, maupun masa depan mereka," tutup Sabarudin.

 

Narahubung:

Tim Humas Ombudsman Jateng

08119983737






Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...