• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Dugaan Maladministrasi oleh PT. Air Minum Intan Banjar
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Selasa, 05/04/2022 •
 
Foto dari Keasistenan Pemeriksaan Laporan

Siaran Pers

Nomor : 004/HM.01-22.08/II/2022

Selasa, 5 April 2022


 

Banjarmasin - Pada triwulan I tahun 2022, akses masyarakat ke Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) cukup banyak yang terkait pelayanan oleh PT. Air Minum Intan Banjar (Perseroda) dimana 7 (tujuh) diantaranya telah ditindaklanjuti sebagai Laporan Masyarakat (LM) atas dugaan maladministrasi berupa tidak memberikan pelayanan. 

Akses dan LM tersebut merupakan pengaduan oleh pelanggan PT. Air Minum Intan Banjar (Perseroda) yang mengeluhkan distribusi air minum yang tidak lancar atau bahkan mati total dalam jangka waktu cukup lama. Hal ini kerap terjadi di daerah perbatasan kota, seperti di wilayah Kabupaten Banjar (Tatah Makmur, Komplek Fadillah Perdana 5 Blok A, Komplek Dzalfy Borneo KM. 8,2) maupun di Kota Banjarbaru (Komplek Citra Raya).

Menindaklanjuti permasalahan dimaksud, Ombudsman Kalsel sudah mengambil langkah-langkah tindak lanjut sesuai tugas dan kewenangan yang dimiliki baik dalam konteks pencegahan maupun penyelesaian LM, antara lain:

  • Melaksanakan koordinasi lisan secara intens dan cepat dengan penanggungjawab teknis PT. Air Minum Intan Banjar di cabang;
  • Meminta klarifikasi/penjelasan melalui pertemuan secara langsung dengan manajemen PT. Air Minum Intan Banjar beserta jajaran (Direktur dan kepala-kepala bagian terkait);
  • Menyampaikan masukan dan tindakan korektif baik dalam jangka pendek maupun jangka menengah untuk dapat ditindaklanjuti oleh pihak PT. Air Minum Intan Banjar;
  • Menjalin komunikasi dengan Pelapor untuk menginformasikan tindak lanjut laporannya sekaligus mengetahui kondisi distribusi air di rumahnya; dan
  • Membuat kajian Manajemen Pengelolaan Pengaduan PT. Air Minum Intan Banjar yang hasilnya berupa saran-saran perbaikan, diantaranya agar PT. Air Minum Intan Banjar menetapkan kanal/sarana pengaduan resmi yang terintegrasi dan terpublikasi di berbagai media yang ada.

 

Narahubung :

Pengaduan Perwakilan Kalsel : 08111653737


Penulis : Cikra Wakhidah 





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...