Dua OPD Kabupaten Seram Bagian Timur Masuk Zona Hijau, Ombudsman Maluku Berikan Penghargaan
Siaran Pers
Nomor: 0003/HM.01-29/II/2023
Kamis, 16 Februari 2023
Ambon - Ombudsman RI Perwakilan Maluku berikan penghargaan kepada dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Seram Bagian Timur karena berhasil masuk ke zona hijau pada Penilaian Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 pada hari Kamis (16/2/2023) di Ruang Rapat Kantor Ombudsman RI Maluku.
Kepala Perwakilan, Hasan Slamat mengapresiasi dan memberikan penghargaan kepada 2 OPD yakni, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan nilai 81.83 serta Dinas Kesehatan dengan nilai 80.93, karena telah mencapai nilai yang baik dan memenuhi standar yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
"Saya mengapresiasi kinerja Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil serta Dinas Kesehatan karena berhasil meraih nilai baik dan
berada dalam kepatuhan zona tinggi," ungkapnya.
Hasan mengungkapkan bahwa kenaikan nilai Kabupaten Seram
Bagian Timur dari tahun ke tahun sangat signifikan dan terbukti tahun ini
kabupaten Seram Bagian Barat berada di peringkat 2 se-Maluku.
"Menjadi hal yang baru di karenakan pada tahun ini
Kabupaten Seram Bagian Timur memiliki progress yang cukup baik dalam
memperbaiki kekurangan sehingga 2 OPD bisa sampai ke zona hijau dan kabupaten
sendiri berada di peringkat 2 setelah Kota Ambon," jelasnya.
Harapnya, 2 OPD tersebut dapat menjadi motivasi bagi
dinas-dinas yang masih berada di zona kuning untuk bisa memenuhi amanat
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik serta terus
memperbaiki kekurangan yang masih ada.
Selanjutnya ia juga menjelaskan bahwa penilaian bermaksud
untuk mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas
pelayanan publik baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi
penyelenggara layanan dan pengelolaan pengaduan.
Bupati Seram Bagian Timur, Abdul Mukti Keliobas mengungkapkan rasa
terima kasihnya pada Ombudsman RI Maluku yang sudah berusaha untuk membuat
penyelenggara pelayanan publik di Kabupaten Seram Bagian Timur memenuhi standar
yang telah di tetapkan.
"Ini merupakan bukti pengabdian dan juga hasil ikthiar
kita bersama-bersama dalam usaha memenuhi standar yang sudah ada," jelasnya.
Lanjutnya, untuk mewujudkan pelayanan yang prima memang
dibutuhkan instrumen khusus dengan menjadikan kekurangan sebagai bahan evaluasi
dapat menjadi perbaikan kedepannya.
"Kedepannya kami membutuhkan pendampingan agar dapat
memperbaiki OPD yang belum sesuai dengan amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik," tambahnya.
Kegiatan penyerahan hasil penilaian Opini Pengawasan
Pelayanan Publik ini di hadiri oleh Bupati Seram Bagian Timur, Abdul Mukti Keliobas, Sekda
Kabupaten Seram Bagian Timur, Ja'far Kwairumaratu, Kepala Perwakilan
Ombudsman RI Maluku, Hasan Slamat berserta Keasistenan Bidang Pencegahan
Maladministrasi.
Berikut merupakan hasil penilaian OPD di
Seram Bagian Timur
1. Dinas Kesehatan dengan nilai 80.93
2. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan nilai 81.83
3. Puskesmas Banggoi dengan nilai 55.32
4. Puskesmas Bula dengan nilai 61.46
5. Dinas Pendidikan dengan nilai 73.52
6. Dinas Sosial dengan nilai 74.29
7. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan nilai 70.54
Hasan Slamat
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku
082310825053








