Dorong Penurunan Stunting, Ombudsman Terlibat Dalam Pencanangan Desa Ramah Pelayanan Publik Dan Festival Pelayanan Publik di Karawang
Siaran Pers
Nomor : 109/HM.02.07/IX/2024
Tanggal : 19 September 2024
Karawang - Salah satu tujuan dibentuknya desa adalah untuk meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum. Salah satu upaya pemerintah demi mewujudkan jalannya fungsi layanan publik di desa adalah dengan menyerahkan pengelolaan dana desa kepada pemerintah desa, yang mana 30% dari dana desa digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pemerintah desa, sedangkan 70% sisanya dipergunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana, layanan pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial di desa, melalui keputusan Musrenbang Desa.
Pelayanan Pemerintah Desa berpedoman pada perundangan-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa antara lain meliputi: Penyediaan dan penyebaran informasi pelayanan; Penyediaan data dan informasi kependudukan dan pertanahan; Pemberian surat keterangan; Penyederhanaan pelayanan; dan Pengaduan masyarakat.
Di sisi lain peningkatan harapan masyarakat mempengaruhi penilaian pelayanan desa kepada masyarakat. Misalnya tercermin dari konsultasi dan laporan masyarakat yang diterima Perwakilan Ombudsman Jawa Barat antara lain; dugaan tidak transparannya pengelolaan dana desa, dugaan tidak diberikan pelayanan oleh Pemerintah desa dan dugaan standar pelayanan di Desa yang tidak jelas.
Kepuasan masyarakat desa merupakan kunci utama atau tolak ukur dari suatu keberhasilan penyelenggaraan pelayanan publik desa. Kualitas pelayanan publik dapat dilihat dari 5 dimensi, diantaranya yaitu tangible, realibility, responsiveness, assurance dan emphaty. Oleh karena itu, dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik oleh Pemerintah Desa dianggap perlu untuk melakukan pembinaan dan pendampingan pemerintah desa dalam memenuhi standar pelayanan dan pengelolaan penyelesaian laporan/pengaduan sebagaimana diamanahkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa.
Selain itu, salah satu yang memerlukan perhatian kita, adalah angka stunting dan masalah gizi di Jawa Barat yang per 1 Agustus 2024 masih terdapat 175.382 balita stunting dan 875.421 balita dengan masalah gizi di Jawa Barat (Sumber : sigiziterpadu.kemkes.go.id). Diperlukan upaya untuk menyelenggarakan pelayanan publik bersama-sama oleh penyelenggara pelayanan publik yang berfokus pada pelayanan publik yang berkontribusi langsung pada 29 indikator esensial program penurunan stunting.
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat berkolaborasi dengan Politeknik STIA-LAN Bandung, Kantor Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Jawa Barat, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah kabupaten Karawang menganggap perlu untuk mencanangkan Program Desa Ramah Pelayanan Publik dan Festival Pelayanan Publik se-Jawa Barat. Metode pelaksanaan kegiatan adalah kolaboratif dan memperkaya kegiatan yang sudah dimiliki oleh Pemerintah Daerah untuk menjamin keberlanjutan dan potensi replikasi kegiatan serupa oleh pemerintah daerah di Jawa Barat. Pada pelaksanaan saat ini kegiatan akan dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan Pelayanan Administrasi Terpadu Kabupaten (PATEN) yang menjadi inisiatif Pemerintah Kabupaten Karawang Sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Karawang meningkatkan kualitas pelayanan publik dan ptimalisasi Pelayanan Publik Terpadu.
Tujuan dari Kegiatan ini adalah mendorong pembinaan dan pendampingan peningkatan kualitas pelayanan publik pemerintah desa se-Jawa Barat melalui pemenuhan standar pelayanan dan tata kelola penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat secara berjenjang guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum. Keluaran dari kegiatan ini adalah: 1). Deklarasi pencanangan Program Desa Ramah Pelayanan Publik se Jawa Barat. 2). Kolaborasi percepatan penurunan angka stunting di Jawa Barat melalui Festival Pelayanan Publik yang terkait langsung dengan indikator program pencegahan dan penanggulangan stunting. 3). Sosialisasi partisipasi dan pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Adapun Kegiatan ini diikuti oleh 72 perwakilan Kepala Desa di Kabupaten Karawang dan 18 Desa di Luar Kabupaten Karawang. Selain itu, terdapat kurang lebih 15 (lima belas) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Pelayanan Publik secara langsung kepada masyarakat di Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, 1 (satu) Pelayanan Publik oleh Instansi vertikal dan 3 (tiga) Pelayanan Publik oleh Badan Usaha Milik Nasional.
Kegiatan Pencanangan Program Desa Ramah Pelayanan Publik dan Festival Pelayanan Publik se-Jawa Barat ini dilaksanakan pada Rabu 18 September 2024 di Lapangan Anker, Desa Warung Bambu, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang dihadiri oleh Anggota Ombudsman RI Dadan Suharmawijaya, Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, Direktur STIA LAN Bandung Muhamad Nur Afandi.
Anggota Ombudsman RI, Dadan Suharmawijaya menyampaikan, "Program semacam ini dapat dijadikan program nasional untuk mengembangkan desa ramah pelayanan publik sekaligus memastikan bahwa pelayanan publik yang terbaik dapat dirasakan oleh masyarakat tanpa pengecualian".
Dalam kesempatan tersebut, Aep Syaepuloh turut menyampaikan sambutan bahwa "Kegiatan Desa Ramah Pelayanan Publik ini mengundang 90 desa sekaligus bertujuan untuk menurunkan stunting secara pentahelik."
Selanjutnya Herman Suryatman menyampaikan bahwa tugas utama pemerintahan adalah memberikan pelayanan, sehingga rakyat dapat merasakan sejahtera, mandiri dan keadilan. Adapun Muhamad Nur Afandi, menyampaikan, bahwa "Politeknik STIA LAN Bandung turut membantu dalam konsep desa ramah pelayanan publik yang disandingkan dengan kegiatan Pemerintah Kabupaten Karawang untuk bersama sama memajukan Jawa Barat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik."
Adapun Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat, turut berperan dalam kegiatan ini dengan membuka gerai layanan konsultasi dan pengaduan Masyarakat. Selain itu, Masyarakat juga dapat berkonsultasi dan mengadu terkait dugaan maladministrasi melalui nomor 081198637373 (Whatsapp) yang aktif pada jam dan hari kerja.
Narahubung:
Dan Satriana (Kepala Perwakilan Ombudsman RI Prov. Jawa Barat)