Dorong Peningkatan Akses Pengaduan Pelayanan Publik Di Ciamis, Ombudsman Dan Komisi II DPR RI Gandeng Elemen Mahasiswa

Siaran Pers
No. : 0010/HM.02.07/VIII/2023
Tanggal : 03 Agustus 2023
Ciamis - Peningkatan akses pengaduan pelayanan publik disusun sebagai sebuah program yang bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat dan proaktivitas fungsi penerimaan dan verifikasi Laporan yang dapat dilaksanakan dalam bentuk kegiatan sosialisasi dan edukasi pengaduan pelayanan publik dan program jemput bola melalui pembukaan gerai pengaduan dan konsultasi pelayanan publik di wilayah yang masih rendah akses pengaduan pelayanan publik terhadap Ombudsman.
Hal ini merupakan upaya Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat dalam menghadapi kesenjangan akses pelayanan pengaduan kepada Ombudsman Jabar mengingat akses layanan Ombudsman masih belum secara komprehensif menyentuh seluruh wilayah di Jawa Barat. Dalam hal ini, Ombudsman Jabar perlu bekerja sama dengan pihak terkait diantaranya dengan Komisi II DPR RI, sahabat ombudsman, maupun pihak lainnya termasuk elemen Mahasiswa.
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka Ombudsman Jabar memerlukan langkah strategis yang dirancang melalui berbagai bentuk kegiatan seperti Kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Pelayanan Publik di Kabupaten Ciamis yang diselenggarakan di Auditorium STIKES Muhammadiyah, pada Kamis, tanggal 03 Agustus 2023, yang dihadiri oleh Dadan S. Suharmawijaya, selaku Anggota Ombudsman RI, dan H. Yanuar Prihatin, M.Si. selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI.
Dalam kesempatan tersebut, H. Yanuar Prihatin, M.Si. menyampaikan bahwa "Dengan adanya Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka dalam memberikan pelayanan, penyelenggara di setiap stakeholder harus memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanannya. Tidak ada negara yang disebut sebagai negara Maju melainkan kualitas pelayanan publiknya bagus dan akses terhadap pelayan publiknya juga tinggi. Untuk itu, melalui kolaborasi ini, diharapkan peran Ombudsman dalam pengawasan Pelayanan Publik dapat lebih optimal," ujar Yanuar.
Selanjutnya Dadan S. Suharmawijaya, menyampaikan bahwa "Komisi II DPR RI menjadi mitra Ombudsman dalam konteks Pengawasan Pelayanan Publik yang lebih tajam. Dalam Kerja, Ombudsman lebih menekankan tindakan korektif dan upaya perbaikan daripada sanksi sebagai Magistrature of Influence. Ombudsman tidak hanya menegakkan norma namun juga meneguhkanvalue. Hal ini sangat penting, mengingatkan sebuah kebijakan dalam setiap sektor memiliki dinamika yang berbeda sehingga dapat memunculkan kesenjanganvalue. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat menjadi jembatan untuk memfasilitasi Silent Majority dalam menyampaikan pengaduan atas penyelenggaraan pelayanan publik yang diduga terjadi Maladministrasi".
Adapun Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, turut berperan dalam kegiatan ini dengan membuka gerai layanan konsultasi dan pengaduan Masyarakat. Selain itu, Masyarakat juga dapat berkonsultasi dan mengadu terkait dugaan maladministrasi melalui nomor 081198637373(Whatsapp) yang aktif pada jam dan hari kerja.
Narahubung :
Marzuqo Septianto (Asisten Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Prov. Jawa
Barat)








