Diskusi Publik: Optimalisasi Akses Pengaduan Masyarakat Dalam Pencegahan dan Penanganan Stunting di Kabupaten Pasangkayu
Siaran Pers
001/HM.01-26/IX/2024
Rabu, 25 September 2024
Kegiatan diskusi dibuka oleh Robert Na Endi Jaweng selaku Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, dan dalam sambutannya Robert Na Endi Jaweng mengingatkan bahwa layanan kesehatan dan pelindungan jaminan sosial merupakan hak publik yang dijamin pemenuhannya oleh Negara.
Berdasarkan data provinsi Sulawesi Barat termasuk dalam 5 (lima) provinsi dengan prevaliensi angka stunting tertinggi, sehingga Ombudsman memandang bahwa stunting merupakan masalah pelayanan publik.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka setidaknya terdapat 3 (tiga) dimensi pelayanan publik yang perlu menjadi perhatian, yaitu berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan barang publik dan jasa publik serta tindakan administrasi yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dalam pencegahan dan penanganan stunting.
Dalam paparannya, Robert Na Endi Jaweng menyampaikan contoh dalam lingkup pelayanan publik yang berpotensi menjadi masalah Maladministrasi. "Dalam dimensi pelayanan barang publik, contohnya kendala dalam pengadaan dan penyaluran pemberian makanan tambahan dan suplemen ibu hamil yang tidak sesuai dengan pemenuhan gizi sehingga tidak mempunyai dampak bagi penurunan angka stunting," sambungnya.
"Kemudian potensi Maladministrasi dalam dimensi layanan jasa seperti kendala pada akses layanan kesehatan, sebagai contoh penolakan layanan Kesehatan karena BPJS Kesehatan tidak aktif," tambah Robert Na Endi Jaweng.
Ombudsman juga menyampaikan potensi Maladministrasi pada Tindakan administrasi, seperti seseorang yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat Program Keluarga Harapan dengan manfaat Ibu Hamil dan Anak Balita namun karena tidak adanya pengusulan oleh Musyawarah Desa sehingga tidak memperoleh manfaat, atau seseorang yang masih memenuhi kriteria penerima manfaat, namun dilakukan graduasi secara sepihak oleh Operator Desa tanpa memperoleh pemberitahuan yang jelas.
"Permasalahan dimensi layanan publik mengenai stunting tersebut menjadi penting untuk disampaikan kepada masyarakat, dengan harapan masyarakat akan lebih memahami mengenai permasalahan yang terjadi, sehingga muncul kesadaran, dan masyarakat berani menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman sebagai bagian dari partisipasi masyarakat," tegas Robert Na Endi Jaweng.
Robert Na Endi Jaweng dalam penutup sambutannya menegaskan bahwa sebagai program strategis nasional, maka pencegahan dan penanganan stunting memerlukan kerja bersama lintas sektoral antar instansi penyelenggara pelayanan publik dan tingginya partisipasi masyarakat dalam hal akses layanan dan pengawasan pelayanan publik.
Kunjungan RSUD Pasangkayu
Pada hari yang sama, Robert Na Endi Jaweng yang juga mengampu substansi kesehatan dan jaminan sosial di Ombudsman Republik Indonesia melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasangkayu.
Didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasangkayu, Ombudsman melakukan pemantauan atas kesiapan pada layanan Unit Gawat Darurat, kefarmasian, dan persiapan penerapan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menurut penyelenggara layanan saat ini masih terus disosialisasikan.
Secara khusus Robert Na Endi Jaweng menyampaikan apresiasi atas layanan kefarmasian, berkaitan dengan obat yang tidak tersedia di RSUD maka pengguna layanan dapat memperolehnya melalui Apotek yang menjadi mitra RSUD tanpa perlu mengeluarkan dana talangan terlebih dahulu. "Hal tersebut merupakan bentuk inovasi layanan yang memudahkan para pengguna, karena secara umum masyarakat yang mengakses layanan Kesehatan melalui BPJS Kesehatan tentunya sulit secara ekonomi," sambungnya.
Namun Robert Na Endi Jaweng juga mengingatkan bahwa kerja sama RSUD Pasangkayu dengan Apotek yang menjadi mitranya sebaiknya dilakukan perikatan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) agar memenuhi asas-asas dalam pelayanan publik, seperti kepentingan umum, professional, dan adanya kepastian hukum terhadap Para Pihak.
Narahubung:
(0811-1058-3737)








