Dari Kesehatan hingga Imigrasi, Ombudsman Babel Nilai Layanan Publik di Pangkalpinang
Siaran Pers
Nomor 036/HM.04/VIII/2026
Jumat, 28 Agustus 2026
PANGKALPINANG - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menyelesaikan pengambilan data Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di wilayah Kota Pangkalpinang. Kegiatan dilaksanakan secara bertahap pada 20-27 Agustus 2026 dengan menyasar sejumlah unit pelayanan pemerintah daerah dan instansi vertikal.
Unit yang menjadi objek pengambilan data meliputi RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pangkalpinang, SMP Negeri 1 Kota Pangkalpinang, dan Dinas Sosial Kota Pangkalpinang. Selain itu, pengambilan data juga dilakukan di Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang pada unit SPKT dan Satintelkam, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Pangkalpinang, Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, serta Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs. Chris Fither, mengatakan penilaian dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai penyelenggaraan pelayanan publik pada unit-unit yang menjadi objek penilaian.
"Penilaian tidak hanya melihat satu aspek pelayanan. Kami melihat kesiapan penyelenggara, proses pelayanan yang berlangsung, pengelolaan pengaduan masyarakat, hingga capaian penyelenggaraan pelayanan. Semua itu menjadi bagian dari upaya untuk memperoleh gambaran secara lebih menyeluruh," ujar Fither saat menyampaikan keterangan dari Kantor Ombudsman Babel, Jumat (28/8/2026).
Dalam pengambilan data, Ombudsman RI melakukan wawancara dengan penyelenggara dan pengguna layanan, observasi terhadap pelaksanaan pelayanan, serta pengujian terhadap pengelolaan pengaduan masyarakat. Selain empat dimensi penilaian tersebut, unsur kepercayaan masyarakat juga menjadi bagian dari penilaian.
Karena itu, Ombudsman Babel mengajak masyarakat yang pernah menggunakan atau berinteraksi dengan layanan pada unit-unit yang dinilai di wilayah Kota Pangkalpinang untuk turut memberikan penilaian berdasarkan pengalaman yang dimiliki melalui tautan: https://bit.ly/kepercayaan_masyarakat.
"Partisipasi masyarakat diharapkan dapat memberikan perspektif yang lebih utuh mengenai kualitas penyelenggaraan pelayanan publik," tegasnya.
Pengambilan data di Kota Pangkalpinang merupakan bagian dari rangkaian Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang dilaksanakan Ombudsman Babel pada sejumlah lokus di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Narahubung:
Mariani (0852-6665-3302)
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Babel
Humas Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung








