Cegah Temuan Berulang, Ombudsman Babel Inisiasi Rencana Aksi PPDB 2025

Siaran Pers
000/HM.01/X/2024
Rabu, 2 Oktober 2024
Pangkalpinang - Guna mencegah terjadinya maladministrasi dalam penyelenggaraan PPDB, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengadakan Diskusi Publik dengan tema Catatan Penyelenggaraan PPDB Tahun 2024 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Rabu (2/10) bertempat di Swissbell Hotel Pangkalpinang.
Dalam kegiatan diskusi tersebut, Shulby Yozar Ariadhy selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengawasan Ombudsman masih marak ditemukan pelanggaran dalam PPDB seperti adanya pungutan dan pengadaan seragam.
"Temuan pungutan dan pengadaan seragam dalam penyelenggaraan PPDB dari tahun ke tahun selalu berulang. Oleh karena itu kami merasa perlu untuk menggelar diskusi publik bersama seluruh stakeholders terkait sehingga ada penyelesaian yang sistemik berkaitan dengan temuan tersebut," ujarnya.
Yozar mengungkapkan, bahwa diperlukan komitmen yang kuat dari penyelenggara PPDB untuk memberikan layanan PPDB yang berkualitas selain itu seluruh penyelenggara wajib mematuhi ketentuan yang berlaku.
"Kami bersyukur pada giat diskusi ini telah disepakati beberapa rencana aksi penyelenggaraan PPDB TA 2025/2026. Tentunya kami berharap ada komitmen yang penuh dari seluruh stakeholders terkait agar penyelenggaraan PPDB yang akan datang dapat lebih berkualitas," ujarnya.
Sebagai informasi, kegiatan yang dihadiri oleh BPMP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dewan Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kanwil Kemenag Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Dinas Pendidikan se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menyepakati rumusan rencana aksi berupa komitmen untuk:
1. Melaksanakan proses penyelenggaraan PPDB TA 2025/2026 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Mensosialisasikan kembali terkait dengan larangan melakukan pungutan diluar ketentuan, pengadaan seragam, pengadaan buku ajar/LKS dengan melibatkan pengawas internal kepada seluruh satuan pendidikan di masing-masing daerah;
3.Mendorong penyusunan regulasi (Pergub/Perwako/Perbup/Surat Edaran) berkaitan dengan larangan dan sanksi bagi satuan pendidikan/komite/paguyuban yang melanggar ketentuan.
4. Bersinergi dalam proses pengawasan (internal dan eksternal) dan percepatan penyelesaian laporan/pengaduan terkait PPDB.
5. Menyediakan forum diskusi rutin atau berkala bersama stakeholder terkait proses persiapan, pelaksanaan dan evaluasi PPDB di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Berkaitan dengan penyebarluasan informasi larangan pungutan diluar ketentuan, pengadaan seragam dan pengadaan buku ajar/LKS kepada seluruh satuan pendidikan, kami berharap hal tersebut dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga tidak ada lagi satuan pendidikan yang melanggar ketentuan yang berlaku," tutup Yozar. (*)
Narahubung:
Agung Nugraha, (085367194837)
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Babel
Humas Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung
Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung
Jln. Ahmad Yani No.3 Pangkalpinang-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
www.ombudsman.go.id








