Catatan Pengawasan Pelayanan Publik di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2023
Siaran Pers
Nomor: 034/HM.01-22.08/I/2024
Senin, 08 Januari 2024
Banjarmasin - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, dalam fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik khususnya di Provinsi Kalimantan Selatan, pada tahun 2023 telah melaksanakan capaian program kinerja melingkupi fungsi tugas penyelesaian laporan masyarakat dan pencegahan Maladministrasi.
"Terhadap fungsi tugas penyelesaian laporan masyarakat, tercatat sebanyak 1.231 akses masyarakat yang diterima Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, yang terhimpun dari laporan masyarakat sejumlah 215, konsultasi non laporan sejumlah 908, investigasi atas prakarsa sendiri sejumlah 13, tembusan sejumlah 92, dan respon cepat Ombudsman sejumlah 3, dengan capaian persentasi penyelesaian laporan masyarakat sebanyak 92,07%," terang Hadi dalam Ekspos Media, Jum'at (5/1/2024) di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarmasin.
Adapun 5 substansi laporan yang terbanyak dilaporkan, pertama adalah menyangkut substansi administrasi kependudukan, disusul oleh substansi perhubungan/infrastrukur, pendidikan, agraria/pertanahan, dan kepegawaian. Terhadap klasifikasi Terlapor yang tertinggi dilaporkan publik, pertama berasal dari Pemerintah Daerah, Kementerian, dan BUMN, dengan jenis dugaan Maladministrasi terbanyak yakni menyangkut tidak memberikan pelayanan, penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan keberpihakan.
Dari keseluruhan tindaklanjut penyelesaian laporan di tahun 2023, valuasi kerugian publik yang berhasil terhimpun dan diselesaikan, yakni sejumlah Rp.14.070.255.247 (empat belas miliar tujuh puluh juta dua ratus lima puluh lima ribu dua ratus empat puluh tujuh rupiah) yang bersumber dari 9 substansi, yang pertama terbanyak adalah dalam lingkup subtansi infrasturktur, disusul terkait substansi perpajakan, kepegawaian, kesehatan, agraria, perbankan, jaminan sosial, lingkungan hidup, dan terakhir ketenagakerjaan.
Kemudian dalam fungsi tugas pencegahan Maladministasi, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan telah melaksanakan kajian berupa rapid assessment terkait aksesibilitas pelayanan publik bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas di Kota Banjarbaru, melaksanakan pendampingan, pemantauan aktif, serta penguatan jaringan danfocal point jejaring mitra penyelenggara pelayanan publik, kemudian melaksanakan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik terhadap pemerintah daerah, melingkupi Pemerintah Provinsi dan 13 Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Selatan, serta 13 Kepolisian Resor Kabupaten/Kota di bawah satuan kerja Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, dan 13 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di bawah satuan kerja Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam kinerja Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, "isu penting yang dapat disimpulkan dalam tindak lanjut penyelesaian laporan masyarakat, adalah meningkatnya pengaduan masyarakat terkait substansi infrastruktur di Provinsi Kalimantan Selatan yang menduduki peringkat 3 secara nasional. Kemudian substansi Perbankan yang banyak dilaporkan masyarakat berkaitan dengan perlunasan/keringanan kredit dan penambahan agunan dalam program KUR. Kemudian dalam hal substansi kepegawaian, tersoroti banyaknya laporan yang disampaikan publik menyangkut penegakan etik atau kedisiplinan Aparatur Sipil Negara. Terakhir masih berulangnya laporan terkait dugaan pungutan dalam pelaksanaan pendidikan baik terhadap sekolah-sekolah di bawah Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan Kementerian Agama, dengan dalih sumbangan," sebut Hadi.
Kemudian dalam kinerja pencegahan Maladministrasi pada tahun 2023, Zona Hijau kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik terhadap Pemerintah Daerah, Kementerian dan Lembaga di Provinsi Kalimantan Selatan meningkat dari tahun sebelumnya, disusul dengan penambahan keberadaan Mal Pelayanan Publik yang meningkat dalam melaksanakan sistem pelayanan terpadu kepada masyarakat.
"Di tahun 2023, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, telah mencanangkan inisasi pembentukan Desa Anti Maladministrasi yang dimulai dari desa-desa di Kabupaten Kotabaru. Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selaatan telah menetapkan 10 Desa Anti Maladministrasi di Kabupaten Kotabaru, yang merupakan perwakilan dari setiap kecamatan yang telah memenuhi kriteria, dan melalui tahapan pembinaan atau pemenuhan instrumen, serta telah selesai melalui tahapan verifikasi awal oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru, dan verifikasi lanjutan bersama Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan," jelas Hadi.
"Berbagai capaian kinerja dimaksud, tidak terlepas dari kerjasama kelembagaan yang telah diinisiasi oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, bersama Stake Holder penyelenggaraan pelayanan publik di Provinsi Kalimantan Selatan, baik yang telah tertuang dalam bentuk MoU dan Perjanjian Kerjasama, serta upaya Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan dalam menjalin mitra kerjasama kelembagaan, melalui program inovasi "Ombudsman Baelang" dan banyak program kerjasama kelembagaan lainnya," tutupnya. (*)