• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Catatan Ombudsman Mulai dari Anggaran hingga SDM kepada Disnakertrans Kepri
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Selasa, 31/10/2023 •
 
Wakil Ketua Ombudsman RI Serahkan Laporan Hasil Kajian Kebijakan terkait Layanan Ketenagakerjaan kepada Sekda Provinsi Kepri

Siaran Pers

B/019/HM.04-05/X/2023

Selasa, 31 Oktober 2023

  

Tanjungpinang - Wakil Ketua Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus menyerahkan hasil kajian kebijakan bertajuk 'Penyelenggaraan Layanan Pemeriksaan Normatif Ketenagakerjaan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Adi Prihantara pada Kamis (26/10/2023) di Kantor Gubernur Kepri. Melalui hasil kajian tersebut, kata Bobby, diharapkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) dapat meningkatkan kualitas sistem tata kelola ketenagakerjaan di daerah tersebut. 

"Peningkatan tata kelola tenaga kerja sangat penting untuk menarik sekaligus merawat investasi yang ada di Kepri, sebagai salah satu daerah tujuan investor asing," ujarnya.

Ia menyebutkan, kajian tersebut merujuk pada laporan masyarakat yang masuk ke ombudsman terkait dengan masalah ketenagakerjaan yang melibatkan pekerja dan perusahaan, seperti persoalan upah minimum hingga perlindungan pekerja. Dia berharap dalam waktu relatif tidak terlalu lama, ada langkah-langkah penyempurnaan sistem ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri.

"Melalui hasil kajian itu, kami memberikan saran menyangkut peningkatan SDM, sarana dan prasarana, anggaran hingga SOP yang perlu dilengkapi lagi," katanya.

Senada dengan itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Siadari mengatakan, dengan diserahkannya hasil kajian ini kepada Pemprov Kepri melalui Disnakertrans, maka ke depannya persoalan terkait pola pengaduan ketenagakerjaan akan berkurang bahkan tidak ada sama sekali.

"Khususnya di Batam, Bintan, dan Karimun yang ditetapkan menjadi Kawasan Strategis Nasional, cenderung banyak terjadi permasalahan tenaga kerja," kata Lagat.

Ia juga menyebut bahwa sejak 2020 Ombudsman Kepri telah menerima sekitar 15 laporan terkait ketenagakerjaan yang didominasi perselisihan antara pekerja dan perusahaan. Satu laporan pada tahun 2020 lalu melonjak menjadi 14 laporan pada tahun 2022. Dari jumlah itu 12 laporan di antaranya sudah ditindaklanjuti ke pemeriksaan dan beberapa laporan sudah selesai.

Laporan itu, katanya, mulanya dilaporkan oleh para pekerja kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawas Ketenagakerjaan di bawah naungan Disnakertrans Kepri, namun tidak kunjung selesai ditindaklanjuti dengan dalih pengawas minim anggaran, SDM serta sarana dan prasarana. Melalui kajian tersebut diketahui total pengawas tenaga kerja di Kepri ada 38 orang, sementara mereka harus mengawasi 24 ribu perusahaan dan 279 ribu orang pekerja. Selain itu, anggaran pengawasan juga sangat minim, yaitu sekitar Rp74 juta per tahun, dan terus berkurang dalam 3 tahun terakhir.

"Jadi wajar, kalau pengawas ketenagakerjaan punya kendala menyelesaikan laporan. Maka itu, kami minta anggaran, SDM maupun sarana dan prasarana pengawasan ketenagakerjaan ditingkatkan lagi guna mengatasi masalah ketenagakerjaan di Kepri," katanya.

Sementara, Sekdaprov Kepri, Adi Prihantara berkomitmen akan menindaklanjuti hasil kajian yang disampaikan oleh Ombudsman perihal perbaikan sistem ketenagakerjaan di daerahnya. Salah satunya dari segi peningkatan anggaran, menurut dia, tahun depan Pemprov Kepri mengupayakan kenaikan anggaran pengawasan ketenagakerjaan.

"Kami komit akan tindaklanjuti saran Ombudsman, mengenai persoalan anggaran dalam waktu dekat ini, kami akan kurangi biaya perjalanan dinas hingga pembelian aset daerah seperti mobil, lalu dialihkan untuk peningkatan anggaran pengawasan ketenagakerjaan agar lebih maksimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya," kata Sekda Adi Prihantara.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...