• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Catatan Kinerja Semester I 2026 Ombudsman DIY: Penyelamatan Kerugian Masyarakat Rp3,5 Miliar Hingga Eskalasi Aduan Pendidikan
PERWAKILAN: D I YOGYAKARTA • Rabu, 15/07/2026 •
 
Konferensi Pers Ombudsman RI Perwakilan DIY

Siaran Pers

Nomor 07/HM.01/VII/2026

Selasa, 14 Juli 2026

  

SLEMAN - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (ORI DIY) mencatat peningkatan dinamika pengaduan masyarakat pada tengah semester tahun 2026. Berbagai program, pengawasan, dan tindak lanjut laporan telah dilaksanakan guna memastikan pelayanan publik di DIY berjalan transparan, adil, dan bebas dari maladministrasi. Hal ini disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman DIY, Muflihul Hadi di kantornya, Selasa (14/7/2026). 

Berdasarkan laporan, selama semester 1 tahun 2026, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi DIY telah menerima 270 akses dari masyarakat. Akses pengaduan ini terbagi menjadi 137 Laporan Masyarakat (LM), 115 Konsultasi, 14 Surat Tembusan, dan 4 Respons Cepat Ombudsman (RCO).

Dari segi kanal penyampaian keluhan untuk 137 LM yang diregistrasi, masyarakat paling banyak memanfaatkan aplikasi WhatsApp (74 laporan), disusul dengan datang langsung ke kantor (36 laporan), pengiriman surat (14 laporan), dan melalui website (7 laporan).

Adapun laporan yang masuk menyasar berbagai instansi. Kelompok terlapor yang paling banyak diadukan adalah pemerintah daerah dengan 78 laporan. Angka ini disusul oleh instansi di sektor pendidikan, yakni Lembaga Pendidikan Negeri sebanyak 15 laporan dan Lembaga Pendidikan Swasta sebanyak 14 laporan.

Berdasarkan demografi wilayah, instansi yang paling banyak dilaporkan berkedudukan di Kabupaten Sleman (53 laporan), Kota Yogyakarta (47 laporan), Kabupaten Bantul (23 laporan), Kabupaten Gunungkidul (7 Laporan), dan Kabupaten Kulon Progo (7 Laporan). Sejalan dengan hal tersebut, warga yang paling banyak melapor juga berasal dari Kabupaten Sleman (37 pelapor), disusul Kabupaten Bantul (34 pelapor), Kota Yogyakarta (20 pelapor), Kabupaten Kulon Progo (14 Pelapor), dan Kabupaten Gunungkidul (6 laporan).

Sebagai langkah maju dalam mengukur dampak nyata penyelesaian pengaduan, Ombudsman DIY pada semester ini mulai melakukan valuasi terhadap kerugian material masyarakat yang berhasil dipulihkan melalui proses penanganan laporan maupun Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS). Berdasarkan inventarisasi, total valuasi kerugian yang dipulihkan mencapai lebih dari Rp3,5 miliar (Rp3.569.746.000).

Angka pemulihan terbesar bersumber dari lingkup substansi perbankan sebesar 2.720.300.000. Selanjutnya, dari Sektor Perizinan, pengurusan pekerja migran berhasil dipulihkan sebesar Rp535.926.000. Ombudsman DIY juga berhasil mencatatkan valuasi pemulihan sebesar 300.000.000 dari kajian IAPS Pengawasan THR. Terakhir, dari lingkup substansi jaminan kesehatan, berhasil dipulihkan sebesar Rp23.520.000. Valuasi ini menjadi bukti bahwa intervensi Ombudsman RI tidak hanya berfokus pada perbaikan prosedur, melainkan juga berdampak langsung pada pemulihan hak dan perlindungan ekonomi masyarakat.

Dari segi substansi, isu pendidikan mengalami lonjakan yang sangat tajam dan menjadi substansi yang paling banyak dilaporkan pada semester ini dengan total 55 laporan. Substansi lain yang paling banyak disoroti masyarakat meliputi Perhubungan dan Infrastruktur (12 laporan), Perizinan (9 laporan), Agraria/Pertanahan (8 laporan), serta Administrasi Hukum Umum dan Perbankan yang masing-masing mencatatkan 7 laporan.

Ditinjau dari data keseluruhan kuartal pertama dan kedua tahun 2026, jenis dugaan maladministrasi yang paling banyak dikeluhkan oleh masyarakat didominasi oleh tindakan "tidak memberikan pelayanan" dan "penyimpangan prosedur".

Merespons lonjakan signifikan pada aduan substansi pendidikan (55 laporan), Ombudsman DIY menaruh atensi khusus pada pengawasan pendidikan awal tahun ini, termasuk pengawalan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB/PPDB) 2026. Berdasarkan laporan sementara pengaduan SPMB 2026 selama periode April-Juni 2026, Ombudsman RI Perwakilan DIY telah menerima 34 aduan terkait. Terjadi peningkatan aduan yang signifikan pada bulan Juni yang mencapai 25 aduan, atau sekitar 73,5 persen dari keseluruhan laporan SPMB. Komposisi laporan ini terdiri dari 19 aduan pada jenjang SMA/SMK/MA/Sederajat dan 15 aduan pada jenjang SMP/sederajat.

Adapun permasalahan yang paling banyak disampaikan oleh masyarakat sangat beragam, mulai dari masalah jalur domisili, jalur prestasi, proses pendaftaran Tes Kemampuan Akademik Daerah (TKAD), ketentuan radius domisili, jalur afirmasi, pendaftaran dan verifikasi akun, hingga aduan mengenai jalur mutasi. Kemudahan akses juga terlihat dari mayoritas masyarakat yang menyampaikan keluhannya melalui WhatsApp Pengaduan Ombudsman RI dengan total 32 aduan. Hal ini menunjukkan pentingnya kanal pengaduan yang mudah diakses dan menegaskan perlunya penguatan respons serta evaluasi agar penyelenggaraan SPMB berlangsung transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Selain penyelesaian kasus secara langsung pada masa SPMB tersebut, ORI DIY juga terus melakukan pencegahan maladministrasi dengan menggandeng pihak akademisi. Hal ini diwujudkan melalui penandatanganan kerjasama strategis dengan Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta pada Juni 2026 untuk memperkuat implementasi pengawasan administrasi publik dan pelayanan edukasi masyarakat

Sebagai upaya memperluas jangkauan akses laporan masyarakat, Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) secara berkala mendekatkan layanan konsultasi dan pengaduan kepada masyarakat. Langkah proaktif ini diwujudkan dengan membuka stan Ombudsman On The Spot (OOTS) di MPP Kota Yogyakarta, MPP Sleman, serta sejumlah rumah sakit di Gunungkidul, Kulon Progo, dan Kota Yogyakarta. Selain itu, sepanjang Semester I tim Ombudsman juga turun langsung ke akar rumput, menyasar komunitas nelayan dan petani. Kegiatan jemput bola ini dilakukan untuk sosialisasi sekaligus menjaring permasalahan riil yang dihadapi masyarakat. Beberapa pengaduan krusial yang berhasil dijaring melalui kegiatan ini di antaranya terkait masalah distribusi pupuk bersubsidi yang tidak merata serta kendala kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan.

Dari sisi penyelesaian, hingga pertengahan tahun ini Ombudsman Perwakilan DIY berhasil menutup 88 laporan. Rincian penutupan ini meliputi 65 laporan yang selesai di tahap pemeriksaan, 20 laporan ditutup karena tidak memenuhi syarat materiil, dan 3 laporan dicabut pada tahap Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL). Dengan demikian, persentase capaian penutupan laporan telah menyentuh 49% dari target total penutupan tahun 2026 yang ditetapkan sebanyak 181 laporan.

Selain itu, ORI DIY telah menindaklanjuti secara serius laporan dari LBH Arya Wiraraja yang menjadi atensi publik, mewakili keluhan warga dan SLB Negeri 2 Bantul terkait pencemaran Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R Sokowaten. Operasional fasilitas di sempadan Sungai Code yang dikeluhkan sejak 2017 ini memicu bau menyengat dan asap pembakaran yang mengancam kesehatan siswa disabilitas. Dari investigasi lapangan, Ombudsman mendapati aktivitas tersebut belum memiliki izin resmi. Atas temuan ini, ORI DIY telah memberikan saran masukan kepada Bupati Bantul untuk mengambil langkah strategis, terkoordinasi, dan berkelanjutan guna menghentikan dampak polusi tersebut secara efektif.

Selain krisis lingkungan, laporan yang turut menyita atensi besar masyarakat pada semester ini adalah aduan sejumlah nasabah terkait gagal bayar Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) di Kapanewon Panjatan, Wates, dan Galur. Para nasabah mengeluhkan dana tabungan dan deposito mereka yang tidak dapat dicairkan dalam waktu lama akibat terganggunya likuiditas BUKP. Hingga kini, Pemerintah Daerah DIY belum memberikan kepastian mengenai mekanisme maupun waktu penyelesaian pencairan dana, sementara proses penanganan terhadap oknum yang diduga terlibat berjalan lamban. Inilah yang kemudian menjadi salah satu pendorong utama bagi ORI DIY untuk menjadikan isu tata kelola BUKP sebagai fokus dalam Kajian Kebijakan Pelayanan Publik.

Meski banyak catatan perbaikan, Ombudsman DIY juga memberikan apresiasi terhadap instansi yang menunjukkan peningkatan mutu pelayanan publik. Di sektor Agraria, ORI DIY belum lama ini memberikan predikat dan nilai tertinggi kepada Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Yogyakarta atas inovasinya dalam menjamin layanan pertanahan yang cepat dan bebas maladministrasi.

Sementara itu, untuk substansi Perhubungan dan Infrastruktur yang masuk ke dalam peringkat dua besar laporan terbanyak (12 laporan), ORI DIY telah melakukan inspeksi kesiapan layanan, salah satunya saat momen mudik Lebaran 2026 dengan meninjau kelayakan operasional dan mitigasi di Stasiun Tugu Yogyakarta.

Berbagai pengawasan proaktif dan capaian di semester ini terus disinergikan oleh Ombudsman DIY melalui keterbukaan informasi bersama insan pers, di mana sejak awal tahun 2026 ORI DIY secara intensif merajut koordinasi dengan media massa lokal. Tingginya angka partisipasi keluhan yang masuk pada paruh pertama tahun ini menjadi indikator positif atas tingginya kesadaran serta kepercayaan masyarakat terhadap peran Ombudsman dalam menjaga integritas pelayanan publik di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Berbagai pencapaian dalam penyelesaian laporan dan pemulihan kerugian tersebut terus diimbangi dengan langkah-langkah antisipatif melalui Bidang Pencegahan Maladministrasi. Sebagai pilar utama, kegiatan Opini Ombudsman RI pada periode Januari hingga Juni 2026 difokuskan pada tahap kesiapan awal, baik dari sisi internal maupun penyelenggara layanan yang akan menjadi objek pengawasan.

Upaya pencegahan juga diperkuat melalui pendekatan berbasis kebijakan, salah satunya lewat Kajian Kebijakan BUKP. Kajian ini telah memasuki tahap penulisan hasil akhir untuk merumuskan saran perbaikan kebijakan publik. Kajian ini menjadi instrumen penting karena tidak hanya melihat persoalan pelayanan publik secara kasuistik, melainkan menelaah akar masalah yang bersifat sistemik. Untuk mendukung agenda pencegahan sistemik tersebut, ORI DIY turut meningkatkan kapasitas pelaksana internal melalui lokakarya (workshopdan upgrading pada aspek Kelompok Masyarakat Anti Maladministrasi (KMAM).

Lebih lanjut, program pencegahan ORI DIY senantiasa hadir secara responsif terhadap momentum pelayanan publik yang berisiko tinggi terhadap maladministrasi. Hal ini diwujudkan lewat pengawasan tematik pada isu-isu strategis dan berdampak langsung kepada masyarakat, seperti Pengawasan Mudik Lebaran, ibadah Haji, hingga sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Seluruh rangkaian pengawasan dan penilaian formal ini kemudian dikemas dalam program sosialisasi serta diseminasi publik secara berkelanjutan, salah satunya melalui siaran interaktif di RRI. Melalui strategi komunikasi ini, ORI DIY berupaya memperluas literasi masyarakat mengenai hak pelayanan dan mekanisme pengaduan, sekaligus membangun kesadaran penyelenggara layanan agar lebih responsif dan mematuhi standar pelayanan publik.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Daerah Istimewa Yogyakarta, Muflihul Hadi, menegaskan komitmen lembaga untuk menjadikan setiap data pengaduan sebagai instrumen perbaikan tata kelola pemerintahan yang berkelanjutan.

"Seluruh statistik aduan dan keberhasilan pemulihan kerugian senilai lebih dari Rp3,5 miliar di semester ini bukanlah sekadar angka, melainkan wujud nyata kehadiran Ombudsman dalam melindungi hak-hak publik. Kami menempatkan tingginya keluhan di sektor pendidikan, krisis lingkungan, hingga tata kelola BUKP sebagai evaluasi nyata di lapangan. Harapan kami, pemerintah daerah maupun penyelenggara layanan tidak lagi bertindak reaktif semata, melainkan proaktif menjadikan temuan-temuan pengawasan ini sebagai fondasi perbaikan tata kelola layanan, berpihak pada pemenuhan hak masyarakat, dan menutup rapat celah maladministrasi sistemik," tegas Muflihul Hadi.

Ke depan, Ombudsman RI Perwakilan DIY berkomitmen untuk terus memperluas jangkauan akses pengaduan dan mengintensifkan kolaborasi pengawasan bersama masyarakat. Warga DIY diimbau untuk tidak ragu melapor apabila mengalami penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, maupun tidak diberikannya pelayanan, demi terwujudnya standar pelayanan publik yang semakin transparan, responsif, dan berkeadilan.


Kontak :

Ombudsman RI Perwakilan DIY (08111203737) 





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...