Buntut Tolak Sidak Dapur Gizi Dini Hari, Ombudsman Babel Panggil Kepala Regional SPPG

PANGKALPINANG - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memanggil dan meminta keterangan resmi dari Kepala Regional SPPG Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Bangka Barat, Senin (20/4/2026).
Pemanggilan ini merupakan buntut dari penolakan terhadap inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan tim Ombudsman RI ke sejumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Bangka Barat pada Jumat dini hari (10/4/2026) lalu.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung, Kgs. Chris Fither, menegaskan bahwa pengawasan Ombudsman, baik secara terbuka maupun tertutup (sidak) merupakan amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
"Sidak dini hari yang kami lakukan adalah upaya memastikan kondisi faktual pelayanan dapur SPPG sesuai standar operasional (SOP). Apalagi, belakangan ini sorotan masyarakat sangat masif terkait kondisi layanan dapur SPPG di Bangka Belitung. Penyelenggara layanan harus paham bahwa kehadiran kami adalah untuk perbaikan sistem, bukan sekadar mencari kesalahan," tegas Fither.
Ombudsman RI memberi peringatan keras bahwa kepatuhan terhadap mekanisme pengawasan Ombudsman adalah kewajiban yang tak bisa ditawar. Pihaknya juga menegaskan bahwa proses investigasi akan terus dilanjutkan.
"Mekanisme investigasi lanjutan atas dugaan penolakan sidak Ombudsman yang dilakukan oleh oknum pegawai SPPG di wilayah Bangka Barat akan tetap kami proses sesuai regulasi yang berlaku," tutup Fither.
Narahubung:
Mariani (0852-6665-3302)
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Babel
Humas Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung








