Bahas Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2026, Ombudsman Temui Gubernur Kaltim Penguatan Sinergi Pemprov dan Kabupaten/Kota

Siaran Pers
Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur
Nomor PERS/6/HM.02.07-21/VIII/2026
Rabu, 5 Juli 2026
SAMARINDA - Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Maneger Nasution, bersama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur, Mulyadin, melakukan kunjungan audiensi resmi ke Kantor Gubernur Kalimantan Timur di Samarinda, Rabu (5/8/2026). Kunjungan ini diterima langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud, didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, beserta jajaran pejabat Pemprov Kaltim.
Pertemuan tersebut berfokus pada pembahasan dan permohonan dukungan Pemprov Kaltim terkait pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 yang akan digelar di 6 Kabupaten/Kota dan Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam audiensi tersebut, Maneger Nasution menyampaikan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Kaltim telah menyelenggarakan kegiatan Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 pada 30 Juli 2026 lalu. Pelaksanaan Entry Meeting tersebut menandai bahwasanya tahap pengumpulan dan pengambilan data penilaian di lapangan resmi dimulai.
"Proses pengambilan data di unit-unit pelayanan publik dijadwalkan berlangsung mulai bulan Agustus hingga November 2026. Oleh karena itu, kami hadir untuk memohon dukungan penuh dari Bapak Gubernur agar seluruh proses penilaian dapat berjalan lancar dan objektif," ujar Maneger Nasution.
Selain permohonan dukungan operasional penilaian, Maneger juga mendorong Gubernur Kaltim untuk mensinergikan fungsi evaluasi dan pembinaan pelayanan publik Pemprov Kaltim kepada pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Timur. Hal ini sejalan dengan mandat amanat Pasal 352 ayat (2) jo Pasal 375 ayat (4) huruf f Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin, menambahkan bahwa sinergi pembinaan dari pemerintah provinsi sangat penting agar standar pelayanan publik tidak hanya terakselerasi di tingkat provinsi, tetapi juga merata di seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud, menyambut baik dan memberikan atensi penuh terhadap agenda Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 yang dilakukan Ombudsman RI. Rudy Mas'ud menegaskan komitmen Pemprov Kaltim untuk terus mendorong perbaikan mutu layanan di seluruh lini instansi.
"Pelayanan publik adalah salah satu fungsi paling mendasar dari pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, khususnya warga Kalimantan Timur. Kami berkomitmen penuh mendukung pelaksanaan penilaian ini dan siap memperkuat fungsi pembinaan serta evaluasi bagi pemerintah kabupaten dan kota demi terwujudnya tata kelola pelayanan publik yang prima dan berkualitas di Kaltim," tegas Rudy Mas'ud.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur
Mulyadin








