Audiensi Dengan BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Ombudsman Babel Soroti Komitmen Pemerintah Daerah Terhadap Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Siaran Pers
057/HM.01/XII/2024
Jum'at, 13 Desember 2024
Pangkalpinang - Ombudsman Babel melakukan audiensi kerja di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang pada Jumat, 13 Desember 2024. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy beserta tim Ombudsman diterima dengan baik oleh Evi Haliyati Rachmat selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, Andri Saputra selaku Kepala Bidang Kepesertaan, Abidin selaku Kepala Bidang Kepesertaan, dan Primawati selaku Kepala Bidang Pengendalian Operasional. Kegiatan audiensi tersebut ditujukan untuk membudayakan kembali semangat kolaborasi antara stakeholder dan sebagai sarana tukar informasi seputar pelayanan publik yang telah diselenggarakan.
"Kegiatan audiensi ini kami pandang perlu dilakukan sebagai bentuk sarana kolaborasi antara Ombudsman Babel dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang. Kami akan membudayakan kegiatan ini agar nantinya kita saling bertukar informasi tentang pelayanan publik yang telah diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang," ujar Yozar.
Dalam pembahasan dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, Ombudsman Babel menaruh perhatian lebih terhadap isu komitmen pemerintah daerah dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ada beberapa progam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang selama ini telah berjalan namun dikarenakan adanya keterbatasan anggaran pemerintah daerah, ada beberapa program yang akhirnya terdampak.
"Pada prinsipnya kami mengapresiasi upaya seluruh pemerintah daerah se Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kami melihat cukup banyak program kebijakan yang cukup progresif dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, mulai dari Program Premi Asuransi Nelayan/Pembudidaya Ikan/Petambak yang menggunakan APBD Kabupaten Bangka Tengah, Program Perlindungan Bagi Pekebun Kelapa Sawit Rakyat yang menggunakan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Bangka dan lain sebagainya. Namun isu keberlanjutan program tersebut juga perlu kita perhatikan bersama. Apalagi kita ketahui saat ini banyak pemerintah daerah yang kondisi penganggaran dan perekonomian di Bangka Belitung sedang tidak baik-baik saja," Ujar Yozar.
Ombudsman Babel dalam diskusinya bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang juga membahas tentang bentuk komitmen yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Diharapkan kedepannya ada beberapa upaya terukur dari pemerintah daerah untuk memberikan semacam payung hukum yang jelas dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, tidak hanya sebatas berbicara dukungan anggaran saja.
"Banyak informasi menarik yang kami dapatkan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang. Secara umum komitmen pemerintah daerah sudah baik, namun masih dipandang perlu untuk memberikan pengaturan kebijakan untuk jangka panjang. Dan opsi terbaik adalah dukungan pemerintah daerah dalam penyusunan payung hukumnya baik melalui Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah. Tentunya kami berharap hal ini akan diperhatikan juga oleh Pemerintah Daerah agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat berkesinambungan dan berjalan dengan baik", tutup Yozar.
Narahubung:
Agung Nugraha, (085367194837)
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Babel
Humas Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung
Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung
Jln. Ahmad Yani No.3 Pangkalpinang-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung