Antisipasi Pungli pada Pelaksanaan CASN 2024, Ombudsman Jambi Surati Seluruh Pemda
Siaran Pers
Nomor : 019/HM.01-06/X/2024
Rabu, 16 Oktober 2024
JAMBI
- Sesuai dengan tahapan pelaksanaan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)
2024, saat ini seluruh masyarakat peserta seleksi akan menghadapi tahapan
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dari masing-masing instansi dan Pemerintah Daerah (Pemda). Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik dan
terhindar dari maladministrasi, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi
mendorong seluruh pemda di Jambi untuk bertindak transparan.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, pihaknya sudah menyurati 12 Pemda yang ada di Provinsi Jambi untuk melaksanakan proses CASN dengan transparan dan tidak melakukan pungutan tidak resmi.
"Sesuai dengan UU 37 Tahun 2008, Ombudsman berwenang melakukan pegawasan terhadap pelayanan publik, dalam hal ini pengadaan sumber daya manusia untuk menjadi ASN di tiap instansi. Kami telah menyurati seluruh pemda dan membuka seluas-luasnya ruang pengaduan bagi masyarakat jika ada tindak maladministrasi," ujar Saiful pada Rabu (16/10/2024).
Saiful menegaskan bahwa apabila ditemukan kecurangan atau permintaan imbalan dalam proses CASN, Ombudsman akan menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku. Adapun jika terbukti menerima pungli, maka yang bersangkutan akan diserahkan ke penegak hukum.
"Kita minta kepala daerah yang menjadi Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengawasi organisasi penyelenggara seleksi agar menjalankan tahapan CASN sesuai dengan ketentuan dan transparan," tutup Saiful.
Kepala Perwakilan
Saiful Roswandi
0812-7193-7291