• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Adakan Rapat Koordinasi, Ombudsman Dorong Terbentuknya Perda tentang Desa
PERWAKILAN: SULAWESI BARAT • Kamis, 10/02/2022 •
 
Rapat koordinasi dengan dinas terkait di kantor perwakilan terkait pedesaan (8/2/2022)

SIARAN PERS

Nomor: 001/HM.01/II/2022

Rabu, 8 Februari 2022


Mamuju - Menyikapi banyaknya pengaduan dan konsultasi terkait dengan desa, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat mengadakan rapat koordinasi dengan dinas terkait di Kantor Ombudsman Perwakilan Sulbar pada Selasa (8/2/2022).

Hal ini dilatarbelakangi pasca pemilihan kepala desa di beberapa kabupaten di Sulawesi Barat, banyak terjadi proses pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa yang tidak sesai dengan aturan yang berlaku

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat, Lukman Umar mengatakan tentang pentingnya diadakan kegiatan rapat koordinasi hari ini.

"Kita hanya ingin menekankan agar lebih meminimalisir laporan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa agar sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Lukman

"Mengapa kegiatan ini begitu penting, sebab seharusnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ini mampu menjawab curhatan para kepala desa, jangan menjadi tameng bagi kepala desa yang melakukan pemberhentian perangkat desa nya, " jelas Lukman.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri, syarat pemberhentian perangkat desa sudah di atur namun belum secara spesifik.

"Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 di sana sudah di atur mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa namun belum spesifik, dengan kegiatan ini pula kita dorong terbentuknya Peraturan Daerah Tentang Desa dan yang sudah ada agar lebih spesifik lagi, " lanjutnya.

"Besar harapan saya hasil dari rapat koordinasi kita ini dapat di lakukan di daerah masing-masing," ujar Lukman.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sulawesi Barat Hasoloan Menalu mengklarifikasi bahwa pihaknya tidak pernah mengatakan untuk melakukan pemberhentian perangkat desa.

"Di sini saya klarifikasi bahwa dari pihak kami tidak pernah meminta untuk melakukan pergantian perangkat Desa. Namun kami selalu meminta pembaruan dari Surat Keputusan Penetapan Perangkat Desa, sebab di sana tercantum tahun anggaran," jelas Manalu.

"SK-nya dapat diubah karena ada penambahan besaran gaji dari perangkat desa itu, tapi bukan mengganti perangkatnya, sebab mengganti perangkat ada aturannya tersendiri," tutup Manalu.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...