Ombudsman Maluku Terima 24 Laporan Masyarakat pada Periode Bulan Januari Hingga Maret 2022
Siaran Pers
Nomor: 0006/HM.01-29/IV/2022
Jum'at, 22 April 2022
Â
Ambon - Sejak Januari hingga Maret 2022, Ombudsman RI Perwakilan Maluku menerima 24 laporan masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pemeriksaan Laporan Maladministrasi, Harun Wailissa pada hari Jumat (22/04/2022) di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Maluku.
Â
"Jumlah laporan yang diterima oleh Bidang Pemeriksaan Laporan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Maluku pada triwulan pertama yaitu Januari hingga Maret 2022 adalah sebanyak 24 laporan," ungkap Harun.
Â
Harun menambahkan bahwa 15 laporan telah selesai dan 9 laporan masih dalam proses penyelesaian.
Â
"Dalam waktu tiga bulan, tingkat penyelesaian laporan berada di atas 62,5 % yakni 15 laporan selesai dan sisanya 9 laporan atau 37,5 % akan diselesaikan pada triwulan berikutnya," lanjutnya.
Â
Jumlah laporan yang diterima pada triwulan pertama berdasarkan instansi terlapor terbanyak adalah di pemerintah daerah dengan 13 laporan masyarakat. Kemudian untuk Badan/Lembaga Negara berjumlah dua laporan, Kepolisian dua laporan, Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional berjumlah dua laporan, Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah dua laporan serta Perguruan Tinggi Negeri/Swasta berjumlah dua laporan.
Â
"Memang instansi yang banyak dilaporkan adalah pemerintah daerah di Provinsi Maluku dan substansi laporan adalah seputar pungutan liar salah satunya yang dilakukan oleh petugas di bagian cek fisik, pengambilan berkas atau arsip kendaraan," jelasnya.
Â
Harun kemudian melanjutkan terkait substansi laporan lainnya adalah permasalahan bansos dan penundaan berlarut mengenai penyelesaian proses pemilihan kepala pemerintah negeri/desa.
Â
Perihal bantuan sosial, Harun mengatakan bahwa kebijakan bantuan sosial terkadang salah sasaran oleh karena itu, setiap tahun pemerintah negeri/desa melakukan validasi data ulang untuk memastikan penerima bansos memang berhak.
Â
"Beberapa pelapor yang kami tangani ada yang tidak mendapatkan bansos dan ketika kami turun lapangan, pelapor ini tidak masuk dalam kategori berhak mendapatkan bantuan sosial" tandasnya.
Selanjutnya, Harun mengungkapkan permasalahan terkait penundaan berlarut dalam penyelesaian proses pemilihan kepala negeri/desa yang banyak terjadi di daerah Kabupaten Maluku Tengah. Ia menjelaskan bahwa penundaan berlarut ini mengganggu proses terbentuknya kepala negeri yang definitif.
Â
"Sebagian besar desa/negeri di Kabupaten Maluku Tengah tidak memiliki kepala pemerintahan yang definitif dan hanya PLT. Oleh karena itu, pelapor datang dan melaporkan mengenai adanya tindakan penundaan berlarut dalam memproses pemilihan kepala negeri/desa," jelasnya.
Â
Terkait kendala dalam penyelesaian laporan, Harun mengungkapkan bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) tim Pemeriksaan terbatas secara jumlah sedangkan Provinsi Maluku berbentuk kepulauan sehingga untuk memproses dan datang di tempat pelapor/terlapor cukup memakan waktu.
Â
Harun berharap dengan adanya penambahan pegawai melalui seleksi Calon Asisten Ombudsman RI 2022 di Provinsi Maluku dapat mendorong efektivitas dan efisiensi pengerjaan laporan masyarakat.
Â
Harun Wailissa, S.E.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Perwakilan
081247508299
Penulis : Oktavuri Rilien Prasmasari
Â