Zona Merah! Ombudsman Banten Soroti Dindikbud Dan Dinkes Kota Serang

SERANG - Kedatangan rombongan yang dipimpin langsung Kepala Ombudsman RI perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan tersebut dalam rangka penyampaian hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik pada tahun 2021 di Pemerintah Kota Serang
Dedy Irsan mengatakan, penilaian kepatuhan standar pelayanan publik ini dilakukan untuk meningkatkan serta mendorong kualitas pelayanan publik di Kota Serang dan mencegah terjadinya tindakan maladministrasi di Kota Serang.
"Dalam penilaian kepatuhan standar pelayanan publik di Tahun 2021, Kota Serang masih menduduki kategori penilaian sedang atau berada di zona kuning dengan keseluruhan nilai 63,61," ujar Dedy.
Sementara kata Dedy, untuk penilaian secara OPD, terdapat 4 OPD yang menjadi perhatian Ombudsman diantaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang menduduki zona merah dengan nilai 40,49, Dinas Kesehatan yang menduduki Zona merah dengan nilai 41,87.
"Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu menduduki zona kuning dengan nilai 68,43, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil masuk kedalam Zona Hijau dengan nilai 87,13," ujarnya.
Sementara itu, Walikota Serang Syafrudin mengatakan bahwa penilaian kepatuhan standar pelayanan publik ini harus ditanggapi dengan serius, karena ini meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Serang.
"Apa yang dilihat dari Ombudsman ini bukan diada-ada namun dilihat secara nyata." ungkap Syafrudin.
Untuk beberapa OPD yang masih dalam zona merah harus meningkatkan kualitas pelayanan publiknya secara signifikan,
"Hal ini harus kita pikirkan, kita tingkatkan bersama karena terlebih Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten, maka pelayan publiknya harus lebih ditingkatkan." tambahnya
Dalam kegiatan kunjungan ini Walikota Serang Syafrudin didampingi oleh Kepala Dinas DPMPTSP, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Serang, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabag Organisasi Setda Kota Serang, serta jajaran Ombudsman RI perwakilan Provinsi Banten. [ars]








