Zero Komplain, Ombudsman NTT Puji Kinerja KPPN Kupang

STORI HITS - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kupang terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan profesional.
Pada Senin, 24 Februari 2025, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT), Darius Beda Daton, menerima kunjungan Kepala KPPN Kupang, Masta Manurung, beserta Edy S, Kasi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI.
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kepala Ombudsman NTT tersebut, dibahas rencana pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan KPPN Kupang.
Acara pencanangan ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 27 Februari 2025 di kantor KPPN Kupang sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi di instansi tersebut.
Tahun ini KPPN Kupang termasuk dalam 15 KPPN di seluruh Indonesia yang diajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk mendapatkan predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.
Sebelumnya, pada tahun 2019, KPPN Kupang telah berhasil meraih piagam Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
Darius Beda Daton menyambut baik langkah KPPN Kupang dalam membangun zona integritas dan menegaskan bahwa pencapaian ini harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia juga mengapresiasi KPPN Kupang sebagai salah satu instansi yang selama beberapa tahun terakhir tidak menerima keluhan atau laporan negatif di Ombudsman NTT.
"Zona Integritas adalah predikat bagi instansi yang memiliki komitmen untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan bebas korupsi. Reformasi birokrasi harus nyata, bukan hanya sekadar pencanangan seremonial, tetapi benar-benar memberikan perubahan yang bisa dirasakan oleh masyarakat," ujar Darius dalam keterangannya yang diterimas Storihits.com, Senin, 24 Februari 2025.
Ia juga menegaskan bahwa pelayanan publik yang diberikan KPPN Kupang harus terbebas dari praktik percaloan, pungutan liar, dan hambatan birokrasi yang tidak perlu.
Petugas harus responsif, prosedur pelayanan harus jelas, biaya harus transparan, dan waktu layanan harus terjamin kepastiannya.
Lebih lanjut, Darius menekankan bahwa pembangunan Zona Integritas merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi yang lebih luas.
Dengan semakin banyaknya instansi yang menerapkan konsep ini, diharapkan kualitas pelayanan publik semakin meningkat dan potensi korupsi dapat ditekan seminimal mungkin.
Menurutnya, selain menciptakan pelayanan yang lebih baik, pembangunan Zona Integritas juga melindungi aparatur negara dari tindakan koruptif.
Dengan birokrasi yang bersih dan profesional, kepercayaan masyarakat terhadap instansi pemerintah pun dapat semakin meningkat.
"Saya mengapresiasi tekad dan keinginan kuat KPPN Kupang dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBBM. Semoga ini bisa menjadi contoh bagi instansi lain di NTT dalam membangun birokrasi yang lebih baik," tambahnya.***