Wujud Ketaatan, ORI dan KPID Jatim Serahkan Laporan Layanan Informasi Publik
KabarBaik.co- Makin banyak badan publik yang menyerahkan salinan laporan informasi publik tahunan ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim. Rabu (27/3), pimpinan dari dua lembaga langsung datang ke kantor KI Jatim di Jalan Bandilan 4 Waru, Sidoarjo. Yakni, dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jawa Timur.
''Kedatangan kami ini sebagai wujud kepatuhan atau ketaatan, sekaligus dukungan terhadap kampanye keterbukaan informasi publik,'' kata Imanuel Yosua, ketua KPID Jatim, yang tiba di kantor KI Jatim sekitar pukul 10.30 WIB.
Turut mendampingi Yosua, Komisioner KPID Jatim Dian Eka R. Lima komisioner KI Jatim, yakni Edi Purwanto (ketua), Elis Yusniyawati (wakil ketua), dan A. Nur Aminuddin (Kabid Penyelesaian Sengketa Informasi), M. Sholahuddin (Kabid Kelembagaan), dan Yunus Mansur Yasin (Kabid Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi) langsung menemui keduanya.
Pertemuan komisioner dari dua lembaga tersebut berlangsung gayeng. Selain dialog seputar pelayanan informasi publik, juga membaas rencana-rencana program bersama ke depan. Termasuk peluang turut menyemarakkan gelaran pemilihan kepala daerah (pilkada) di Jatim pada November 2024 mendatang. Tentu sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.
Tidak lama setelah KPID, menyusul Kepala ORI Perwakilan Jatim Agus Muttaqin juga datang langsung ke kantor KI Jatim untuk memberikan laporan informasi public di lembaganya. ''Kami sangat mengapresiasi ini. Tahun lalu belum. Nah, sekarang mulai ada. Dengan begini, maka ORI Jatim sebagai badan pubik tentunya juga terus tertuntut untuk dapat meningkatan pelayanan informasi publik,'' paparnya.
Sejauh ini, lanjut Agus, belum banyak permohonaj informasi publik ke ORI Jatim. ''Ada dari beberapa pihak seperti mahasiswa untuk kepentingan skripsi dan sejenisnya,'' ungkapnya, Yang jelas, selama informasi itu dikuasai dan terbuka atau tidak dikecualikan, pihaknya siap untuk memberikan kepada pemohon.
Dalam kesempatan itu, Agus juga menyampaikan bahwa selama tahun 2023 lalu, ada lebih dari 900 laporan atau pengaduan tentang pelayanan publik yang masuk ke ORI Jatim. Namun, setelah diverifikasi, dari jumlah itu hanya sekitar 400-an laporan yang dapat untuk ditindaklanjiuti.
''Seperti sudah kami sampaikan dalam beberapa kali pertemuan sebelumnya, ORI dengan KI itu memiliki irisan. KI pada hulu maklumat atau informasi layanan public, ORI pada hilir implementasi pelayanannya bagaima sesuai SOP, maklumat, regulasi atau tidak. Karena itu, perlu ada kesebangunan kerjasama,'' paparnya.
Ketua KI Jatim Edi Purwanto kembali menegaskan, kewajiban semua badan publik untuk menyerahkan salinan laporan informasi publik itu merupakan amanat dair Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kewajiban tersebut diperjelas melalui Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).
Pada Pasal 56 itu disebutkan bahwa setiap badan publik wajib untuk menyusun dan menyediakan laporan layanan informasi publik paling lambat tiga bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir. Nah, mengacu ketentuan itu, maka batas akhirnya akhir Maret ini. ''Kami menyampaikan banyak terima kasih pada badan-badan publik yang sudah memenuhi serta mematuhi ketentuan dalam UU sebagai salah satu wujud komitmen terhadap good governance,'' ujarnya.
Sementara itu, sudah cukup banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim yang sudah menyerahkan laporan informasi publik tersebut. Namun, untuk pemkab/pemkot, sejauh ini masih belum banyak. Berdasarkan data sampai 19 Maret 2024, yang sudah memberikan laporan adalah Pemkot Blitar, Pemkot Malang, Pemkab Tuban, Pemkot Madiun, Pemkab Probolinggo, Pemkot Surabaya, Pemkab Sumenep, Pemkab Jember, dan Pemkab Pamekasan. (*)