• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

WNA Bisa Lapor ke Ombudsman Kepri
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Senin, 18/03/2024 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari

batampos - Pelaporan layanan publik yang tak maksimal, tidak hanya bagi Warga Negara Indonesia saja. Namun, warga negara asing (WNA) dapat melaporkannya, jika mengalami kesulitan dalam mengakses layanan publik.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Kepri, Lagat Siadari saat menerima kunjungan Wakil Konsulat Jenderal Singapura di kantor Ombudsman Kepri, Jumat (15/3).

"Jika ada KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas)/KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap). WNA, WN Singapura dapat melapor ke Ombudsman. Bisa dilakukan sendiri maupun dikuasakan, seperti ke lawyer,†kata Lagat.

Ia mengatakan, meskipun pengaduan dari WNA diperbolehkan. Namun, tidak banyak WN Singapura membuat laporan atau sekadar konsultasi.


"Tahun 2023, ada satu laporan dari WN Singapura dikuasakan kepada Lawyer. Substansi mengenai laporan polis pada tahap penyidikan atau penyelidikan di Kepolisian Daerah Polda Kepri. Tapi saat ini, sudah ditutup atau di SP3 kan," ungkap Lagat.

Pertemuan itu juga membahas mengenai isu pelayanan publik. Lagat berharap, agar Konsulat Singapura di Batam dapat memfasilitasi akses Ombudsman RI Perwakilan Kepri ke investor atau WN Singapura.

Hal itu agar Ombudsman RI dapat melakukan sosialisasi terkait hak pelayanan publik WNA di Indonesia. Selain itu, juga bisa mengadakan sharing session terkait penerapan pelayanan publik.

"Singapura salah satu kiblat pelayanan publik di dunia, kami harap dapat melakukan sharing dengan Pemerintah Singapura melalui Konjen di Batam, membahas pelayanan publik. Sehingga ada pelajaran yang mungkin dapat kami sampaikan, kepada penyelenggara pelayanan publik di Kepri," ucap Lagat. (*)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...