Wisuda Jadi Ajang Pungli? Ombudsman Kepri Ungkap Modusnya

Gudangberita.co.id, Batam - Praktik pungutan liar (pungli) di sekolah kembali menjadi sorotan, terutama dalam acara wisuda dan perpisahan siswa.
Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap sejumlah modus pungli yang dilakukan sekolah dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Maladministrasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) se-Kepri pada Rabu (19/3/2025).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Dr. Lagat Siadari, menegaskan bahwa pungli dalam bentuk pungutan uang wisuda dapat dikategorikan sebagai tindakan maladministrasi.
"Praktik ini termasuk permintaan uang yang tidak sah, pengabaian kewajiban hukum, serta perbuatan melawan hukum," ujarnya.
Modus Pungli Wisuda di Sekolah
Sejak tahun 2023, Ombudsman Kepri menerima banyak laporan dari masyarakat terkait pungli di sekolah, baik melalui SP4N Lapor maupun media sosial.
Sebagian besar orang tua murid mengaku takut melaporkan langsung ke pihak sekolah karena khawatir anaknya mendapatkan perlakuan berbeda.
Beberapa modus pungli yang ditemukan Ombudsman Kepri meliputi:
- Pungutan berkedok sumbangan dari orang tua yang dilakukan melalui Komite Sekolah atau Paguyuban.
- Tidak ada transparansi dalam pengelolaan dana, baik dalam perencanaan maupun realisasi penggunaan anggaran.
- Tekanan sosial, di mana siswa yang tidak membayar akan merasa dikucilkan karena tidak bisa mengikuti acara perpisahan.
- Kesepakatan sepihak, di mana keputusan mengenai biaya wisuda hanya disetujui oleh perwakilan orang tua, bukan seluruh wali murid secara langsung.
"Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010 jelas melarang Komite Sekolah untuk melakukan pungutan kepada siswa atau orang tua. Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang harus dihentikan," tegas Lagat.
Upaya Hentikan Pungli: SE Saber Pungli Diterbitkan
Untuk menekan maraknya pungli dalam acara wisuda dan perpisahan sekolah, Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Saber Kepri menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: B/15/III/2025/UPP pada 14 Maret 2025. SE ini ditujukan kepada seluruh Kepala Disdik di Kepri untuk segera mengeluarkan aturan yang mencegah pungli di satuan pendidikan.
Beberapa poin penting dalam SE tersebut, antara lain:
- Dilarang ada pungli, suap, atau gratifikasi dalam kegiatan wisuda atau perpisahan.
- Wisuda atau perpisahan tidak boleh bersifat wajib bagi siswa.
- Biaya kegiatan tidak boleh memberatkan orang tua, terutama bagi keluarga kurang mampu.
- Perpisahan harus dilaksanakan dengan sederhana, menggunakan fasilitas sekolah atau pemerintah.
- Pendanaan dapat bersumber dari sponsor atau sumbangan sukarela tanpa paksaan.
- Tidak boleh ada konsekuensi bagi siswa yang tidak ikut acara perpisahan.
Ombudsman Kepri menyambut baik penerbitan SE ini dan meminta agar Disdik segera menindaklanjutinya.
"Beberapa daerah sudah merespons dengan menerbitkan SE Disdik untuk memastikan aturan ini berjalan efektif," ujar Lagat.
Sekolah Diawasi, Orang Tua Diminta Melapor
Dalam rapat koordinasi tersebut, Ombudsman Kepri juga meminta laporan dari masing-masing Disdik mengenai implementasi aturan pencegahan pungli ini.
Tujuannya agar pungli dalam acara wisuda dan perpisahan tidak lagi menjadi beban bagi orang tua murid.
"Harapan kami, setelah adanya SE ini, pungutan liar dalam bentuk apapun di sekolah bisa benar-benar dihapuskan," kata Lagat.
Masyarakat diminta untuk aktif mengawasi praktik pungli di sekolah dan melaporkan jika menemukan dugaan pungutan liar melalui kanal pengaduan resmi Ombudsman RI atau SP4N Lapor.