Wilayah di Kalbar Raih Zona Hijau Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Ini Hasilnya

HARIAN BERKAT - Ombudsman RI lakukan selebrasi Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022, yang dilaksanakan di Hotel Bidakara Jakarta.
Kegiatan tersebut sekaligus menutup rangkaian kegiatan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 (Opini Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Pelayanan Publik Tahun 2022) yang telah dilaksanakan serentak sejak Juni 2022 di Seluruh Indonesia.
Dalam acara tersebut sekaligus dipublikasikan hasil penilaian opini pengawasan pelayanan publik terhadap 25 Kementerian, 14 Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi, 98 Pemerintah Kota dan 415 Pemerintah Kabupaten.
Adapun hasil penilaian untuk Pemerintah Daerah se-Kalimantan Barat (Kalbar), terdapat 5 kabupaten dan kota dari 14 kabupaten dan kota bersama Pemerintah Provinsi di Kalbar meraih Zona Hijau (Kepatuhan Tinggi) penyelenggaraan pelayanan publik.
Sedangkan 9 kabupaten dan kota lainnya merain Zona Kuning (Kepatuhan Sedang) penyelenggaraan pelayanan publik.
Kelima Pemerintah Daerah tingkat kabupaten dan kota yang meraih Zona Hijau penyelenggaraan pelayanan publik tersebut adalah Pemerintah Kota Pontianak di urutan pertama mendapat nilai 87,03.
Kemudian Pemerintah Kabupaten Sanggau di urutan kedua dengan nilai 85,52, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya di urutan ketiga dengan nilai 81,02, Pemerintah Kabupaten Landak di urutan keempat dengan nilai 80,25 dan Pemerintah Kabupaten Ketapang di urutan kelima dengan nilai 80,05.
Adapun 9 pemeritah daerah lain secara berturut-turut yaitu Pemerintah Kabupaten Sambas di urutan keenam dengan nilai 76,22, Pemerintah Kota Singkawang di urutan ketujuh dengan nilai 75,78, Pemerintah Kabupaten Sekadau di urutan kedelapan dengan nilai 74,87, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu di urutan kesembilan dengan nilai 74,61, Pemerintah Kabupaten Sintang di urutan kesepuluh dengan nilai 73,06, Pemerintah Kabupaten Mempawah di urutan kesebelas dengan nilai 71,46, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara di urutan kedua belas dengan nilai 70,43, Pemerintah Kabupaten Bengkayang di urutan ketiga belas dengan nilai 60,93 dan terakhir Pemerintah Kabupaten Melawi di urutan keempat belas dengan nilai 58,85.
Adapun Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) meraih Zona Hijau penyelenggaraan pelayanan publik dengan nilai 84,19 dimana Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berada pada peringkat ke-sepuluh tingkat Pemerintahan Provinsi dari 34 Pemerintah Provinsi se-Indonesia.
Untuk diketahui secara umum terjadi penurunan capaian nilai penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 ini pada pemerintah daerah se-Kalimantan Barat.
Sebelumnya pada Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2021 hanya terdapat 2 pemerintah kabupatan dan kota yang masuk dalam Zona Kuning penyelenggaraan pelayanan publik yaitu Pemerintah Kabupaten Bengkayang dan Pemerintah Kota Singkawang.








