Warga Tabiang Banda Gadang Keluhkan Validitas Data Bantuan

PADEK.JAWAPOS.COM-Mayoritas korban banjir bandang di Kelurahan Tabiang Banda Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, mempertanyakan validitas dan verifikasi pendataan bantuan rumah rusak.
Warga mempertanyakan klasifikasi tingkat kerusakan rumah, apakah masuk kategori rusak ringan, sedang, atau berat. Perbedaan klasifikasi dinilai berpengaruh terhadap besaran bantuan yang diterima.
"Masyarakat merasa rumah mereka seharusnya masuk kategori rusak berat, tetapi dinyatakan ringan atau sedang. Ada juga yang seharusnya sedang, namun dinyatakan ringan," jelas Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar Adel Wahidi, kemarin.
Ombudsman Sumbar membuka layanan pengaduan langsung melalui kegiatan Ombudsman On The Spot di Kota Padang, Rabu (18/2).
Layanan ini menyasar kelompok rentan dan warga terdampak bencana, terutama terkait persoalan pendataan bantuan rumah rusak pascabencana di Kelurahan Tabiang Banda Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
Ia mengatakan kegiatan tersebut untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat yang belum menyampaikan keluhannya secara langsung.
Sejak pagi, Ombudsman menerima sejumlah aduan masyarakat. Mayoritas berkaitan dengan validitas dan verifikasi pendataan bantuan rumah rusak.
Ia menyebut, persoalan tersebut memunculkan pertanyaan terkait proses uji publik sebelum data dikirim ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Dari klarifikasi yang diterima Ombudsman, uji publik verifikasi lapangan disebut telah dilakukan pada 22 hingga 24 Januari 2026. Namun durasinya dinilai relatif singkat.
"Dari dokumen yang diperlihatkan, hanya disebutkan menerima saran, masukan, dan tanggapan masyarakat yang dibuktikan dengan absensi kehadiran. Ke mana hasil sanggahan itu disampaikan, ini yang belum jelas," ungkap Adel.
Menurutnya, setelah diverifikasi oleh pihak terkait, status kerusakan rumah seharusnya diumumkan secara terbuka.
"Ada yang bertanya apakah dia masuk penerima bantuan atau tidak. Ada juga yang hanya ingin memastikan aktivasi JKN atau BPJS mereka aktif atau tidak," katanya.
Keluhan lain menyangkut pemulihan pascabencana. Terutama perbaikan saluran irigasi di kawasan permukiman yang hingga kini belum tuntas.
Dalam kegiatan tersebut, Ombudsman menggandeng sejumlah OPD seperti Dinas Perkim, Dinas Sosial, BPBD, Dinas PUPR hingga Baznas agar masyarakat bisa langsung memperoleh penjelasan.
"Kami datang bersama penyelenggara layanan. Jadi masyarakat bisa langsung mendapat penjelasan dari OPD terkait. Jika perlu verifikasi lapangan, mereka sudah berkomitmen melakukan tindak lanjut," ujarnya.
Adel menambahkan, pemerintah daerah menyatakan siap melakukan koreksi data apabila ditemukan kekeliruan sesuai petunjuk teknis yang berlaku.
"Paling tidak pemerintah sudah berkomitmen, jika berdasarkan data yang masuk hari ini perlu diverifikasi ulang, maka akan dilakukan verifikasi ulang," pungkasnya.
Terkait persoalan-persoalan di atas, Padang Ekspres berusaha mengkonfirmasi melalui pesan WA ke Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang Hendri zulfiton dan Penjabat (PJ) Sekretaris Kota Padang Raju Minropa.
Namun hingga berita ini ditulias, belum ada jawaban dari yang bersangkutan. (yud)








