• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Warga Rempang Melapor ke Ombudsman Kepri soal Penggusuran Kebun
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Selasa, 06/05/2025 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari

BatamNow.com - Usai bertemu Wali Kota Batam Amsakar Achmad di kantornya, perwakilan warga Rempang langsung membuat laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri).

Pantauan BatamNow.com di lokasi, warga Rempang diterima di ruang rapat Ombudsman Kepri di lantai 1 Gedung Graha Pena, Batam Center.

 Pertemuan itu tertutup dan berlangsung selama kurang lebih 1 jam.

Ditemui wartawan setelah itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan warga Rempang.

"Hari ini kami kedatangan sejumlah warga dari Sembulang melaporkan terkait dengan upaya tim di Rempang yang menggusur ladang mereka dalam bentuk tanaman-tanaman keras," jelas Lagat di ruang rapat Ombudsman Kepri, Senin (05/05/2025).

Warga yang kebunnya digusur, kata Lagat, ingin mempertahankan lokasi tersebut.

"Mereka menyampaikan bahwa belum diganti rugi, dan belum ada pembicaraan ganti rugi. Pada prinsipnya mereka ingin bertahan di situ. Dan Ombudsman tentunya bersifat netral, tidak bisa menolak laporan sepanjang memenuhi syarat dan kami sudah terima laporan mereka," ucap Lagat.

Menurut Lagat, Ombudsman tidak bisa ikut campur soal penggusuran kebun, kecuali yang menyasar permukiman atau tempat tinggal warga.

"Oleh karena itu, di luar itu seperti ladang, atau kebun itu memang, dalam konteks tindakan Ombudsman itu di luar. Paling kami hanya bisa memfasilitasi upaya pemberian semacam ganti rugi oleh pemerintah atau penerima alokasi lahan kepada masyarakat," jelasnya.

 

Adakah Potensi Maladministrasi?

Sementara potensi maladministrasi, kata Lagat, bila dalam penggusuran terjadi tindak kekerasan atau tanpa mengikuti mekanisme administrasi peringatan sebagaimana aturan.

"Saya melihatnya, kalau ada tindakan kekerasan di sana dan tidak memberikan pemberitahuan atau semacam peringatan sebelumnya, ya potensi maladministrasi ada," tukasnya.

Tapi dalam kasus penggusuran kebun di Tanjung Banun, lanjutnya, Erlangga Sinaga sebagai pemilik kebun telah diberikan surat pemberitahuan.

"Tadi pak Sinaga menyampaikan sudah pernah menerima dulu, tahun kemarin atau kapanlah," tandasnya.

Lagat mengatakan, untuk persoalan Erlangga Sinaga, Ombudsman kemungkinan hanya bisa memfasilitasi bila ingin membicarakan ganti rugi yang layak.

"Makanya saya bilang tadi saya tawarkan, paling bisa kita fasilitasi adalah pemberian ganti rugi yang manusiawi terhadap pak Sinaga," ucapnya.

Diberitakan di hari yang sama, sebelum ke kantor Ombudsman Kepri, warga Rempang menemui Wali Kota Batam Amsakar Achmad di kantornya. Di sana hadir juga Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, serta dua anggota DPRD Batam dari fraksi Partai Gerindra yakni Aweng Kurniawan dan Muhammad Rudi ST.

Namun hasil pertemuan itu berbuah kekecewaan. Warga Rempang merasa belum mendapat jawaban yang diharapkan atas keluhan mereka.

Kebun Erlangga Sinaga itu seluas 8.737 meter persegi (m²). Di atasnya ditanam sekitar 221 pohon kelapa dan beberapa di antaranya telah berbuah. Namun sekarang sudah rata setelah digusur pada Jumat (02/05) lalu. (D)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...