• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Warga Ramai Lapor Ombudsman Kalbar Soal Sertipikat PTSL
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Minggu, 08/06/2025 •
 
Kantor Ombudsman Perwakilan Kalimantan Barat (Foto: Tari Mardiana)

KBRN, Kubu Raya: Sejumlah warga Desa Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, baru-baru ini menyampaikan laporan kepada Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Laporan tersebut disampaikan karena masyarakat kecewa atas lambannya penyelesaian sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022.

Mereka mengeluhkan tidak adanya kepastian baik dari Kantor Desa Ambawang Kuala maupun Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya. Padahal, sebagian warga yang juga mengajukan permohonan pada tahun yang sama sudah menerima sertipikatnya.

Warga menyatakan bahwa tanah yang mereka mohonkan sertipikatnya adalah tanah yang telah dikuasai dan dikelola secara turun-temurun. Sebagian besar berada di wilayah permukiman yang sudah berdiri rumah tinggal serta ditanami pohon buah-buahan dan tanaman pertanian.

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalbar, Tariyah, membenarkan adanya laporan tersebut.

"Iya, betul ada sejumlah masyarakat yang menyampaikan laporan kepada Ombudsman. Saat ini masih dalam proses verifikasi formil di Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan, jadi belum masuk pada tahap pemeriksaan karena masih banyak kelengkapan formil yang harus mereka serahkan kepada Ombudsman," kata Tariyah dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (7/6/2025).

Ia menambahkan, Ombudsman RI sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik tidak boleh menolak laporan yang masuk. Namun, semua laporan harus melalui proses verifikasi formil dan materiil.

"Jika substansi laporan sudah diverifikasi secara formil dan materiil, maka akan diplenokan. Dalam rapat pleno itulah akan ditentukan apakah bisa masuk ke tahap pemeriksaan atau tidak. Jika masuk tahap pemeriksaan, maka Ombudsman wajib meminta klarifikasi kepada instansi terlapor dan pihak terkait. Karena informasi dari pelapor tidak serta-merta seratus persen benar atau salah. Semuanya harus dilakukan secara berimbang dan berkeadilan," katanya.

Menurut Tariyah, permasalahan PTSL di Kalbar tergolong tinggi dan sangat bervariasi. Ia menyebut, pada 2025 pihaknya juga sedang menangani kasus serupa di Kabupaten Mempawah.

"Jadi, sepertinya permasalahannya sistemik dan massif. Ini membutuhkan penanganan yang detail dan teknis serta sinergi dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan, seperti pengurus RT, lurah, kepala desa, camat, kantor pertanahan, dan pihak-pihak terkait lainnya. Dengan sinergi dan kolaborasi, saya yakin semua akan selesai dan ada solusinya," ujarnya.

Tariyah juga mengimbau masyarakat Kalbar yang mengalami masalah serupa untuk tidak ragu menyampaikan konsultasi atau laporan kepada Ombudsman Kalbar.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...