• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Warga Keluhkan Soal Migor, Ini Tanggapan Komisi Ombudsman NTT
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Selasa, 08/03/2022 •
 
Minyak Goreng yang dijual pada salah satu Alfamart di Kota Kupang. (Mikael Umbu victorynews.id)

KUPANG, VICTORY NEWS-Pemerintah saat ini telah menetapkan aturan minyak goreng (Migor) satu harga atau migor subsidi. Namun di Kota Kupang dan NTT umumnya, Migor satu harga masih menjadi polemik.

Beberapawarga memberikan komentar terkait kelangkaan minyak goreng dan harga minyak goreng yang belum sesuai harga subsidi, yakni Rp14.000 per liter.

Kepada Victorynews.id, Selasa (8/3/2022) Ketua Ombudsman NTTDarius Beda Daton membenarkan curhatan sejumlahwarga itu.

Darius mengatakan, pihaknya mendapatkan keluhan pada pekan lalu dimana salah satuwarga Kota Kupang menyampaikan tentang kelangkaan minyak goreng.

Dalam curhatan itu,warga mengatakan aneh bin ajaib, Kota Kupang adalah Ibu Kota Provinsi NTT, namun di semua ruko besar tidak ada yang menjual Minyak Goreng.

"Kemana semua merk Minyak Goreng seperti Bimoli, Kunci Mas, Willma, Sedap dan masih banyak lagi yang lainnya?," ujar Darius mengutip curhatanwarga itu.

"Di ruko-ruko hanya ada Merk Tropical yang kemasan 1 liter, apa betul Pabrik Minyak Goreng yg lain tidak lagi Produksi? Atau memang distributor tidak lagi Suplay ke ruko, swalayan, mini market, Mall di Kota Kupang? Atau?, " lanjut Darius menurunkan pernyataanwarga.

Dalam curhatan itu, kata Darius,warga menyebutkan, lebih lucunya lagi ada ruko di Kelurahan Oebufu Kota Kupang menjual minyak goreng merk tropical kemasan 1 liter dengan harga Rp14.000 dan setiap konsumen hanya bisa dilayani 1 liter. Warga yang membeli 2 liter dipaksa harus bayar juga dengan mentega Forvita dengan harga Rp9500.

Sementara di kios-kios kecil di pinggir jalan malah dijual semua jenis minyak goreng dengan harga lama yakni yang kemasan 2 liter dijual dgn harga Rp42.000.

Terkait curhatanwarga tersebut, Ombudsman NTT baru sebatas mendiskusikan karena persoalan tersebut Tupoksi Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan untuk penertiban sudah ada Satgas Pangan.

Darius menyarankan agar Dinas Perindag dan Satgas Pangan terus memonitor stok dan harga minyak goreng di pasar tradisional dan modern.

"Jika minyak goreng langka dan harga jual diatas HET yang ditetapkan agar ada penindakan dari satgas berupa sidak ke gudang-gudang distributor dan pengecer guna mengantisipasi penimbunan," pungkasnya.***





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...