• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Warga Diimbau Lapor Ombudsman
PERWAKILAN: SULAWESI TENGAH • Senin, 24/01/2022 •
 
PENGANGKUTAN SAMPAH - Tampak pengangkutan sampah di Kelurahan Lolu Utara Kota Palu, Selasa 18 Januari 2022.

Palu - Pemerintah Kota (Pemkot) Palu akan memberlakukan retribusi pengangkutan sampah mengacu besaran penggunaan daya listrik. Untuk kategori rumah tangga, terbagi kelas miskin berdaya 450 voltase (VA) dengan tarif Rp10.000 per bulan, dan kelas bawah mulai 900-2000 VA tarif Rp35.000.

Kemudian kelas menengah dari 3.500-5.500 VA dengan tarif Rp65.000 serta kelas atas bervoltase mulai 6.600 VA dikenakan Rp85.000. Terkait hal ini, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulteng mengimbau bagi masyarakat yang tidak sejalan dengan langkah Pemkot Palu soal retribusi sampah, agar melapor. Laporan masyarakat akan menjadi dasar bagi Ombudsman untuk memanggil Pemkot Palu.

"Kalau ada laporan kami akan melakukan pemanggilan untuk mendengar keterangan Pemerintah Kota Palu," ucap Asisten Ombudsman Perwakilan Sulteng, Nasrun, Kamis 20 Januari 2022.

Menurutnya, langkah Pemkot Palu menetapkan retribusi sampah mengacu daya listrik tidak tepat.

"Apa sandaran variabel pengukuran ekonomi orang dari kWh meter listrik? Menurut saya tidak pas pendekatannya. Harusnya pakai data sensus ekonomi saja yang dilakukan BPS (Badan Pusat Statistik)," ujar Nasrun.

Dicontohkan, belum ada jaminan yang menggunakan daya listrik atau kWh 450 VA dalam status miskin. Karena tidak menutup kemungkinan masih ada ASN berstatus PNS yang masih menggunakan daya listrik 450 VA.

"Berbalik lagi, ada yang hanya kerja serabutan justru menggunakan kWh 900. Makanya seharusnya memakai data sensus ekonomi BPS saja," tutur Asisten Ombudsman.

Nasrun menyebut Ombudsman Sulteng telah menerima informasi akan pemberlakuan retribusi sampah mengacu kWh. Olehnya dia mengingatkan Pemkot Palu harus memastikan memiliki dasar hukum dengan Peraturan Daerah (Perda). Untuk melakukan pungutan tidak bisa menggunakan Peraturan Wali Kota (Perwali).

"Kalau toh mau diberlakukan harus dipastikan dulu dasar hukumnya, kemudian teknis pemungutannya, dan penggunaan data yang sebaiknya menggunakan pendekatan sensus ekonomi. Kita sudah memiliki data sensus ekonomi, buat apa kalau tidak digunakan," tegas Nasrun.

Dia juga mengingatkan pihak PLN jika pelaksanaan pemunguntan retribusi sampah dimasukkan dalam iuran pembayaran listrik harus melalui MoU. Jika tidak dilakukan, akan masuk dalam kategori maladministrasi.

"Pemkot bersama PLN harus buat MoU dulu, kalau tidak itu masuk maladministrasi," tandas Nasrun.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...