Warga Desa Sidatapa Cabut Laporan Dugaan Penganiayaan di Denpom IX/3-1 Singaraja

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Setelah Dandim 1609/Buleleng, pencabutan laporan disusul oleh warga Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng. Pada Kamis 9 September 2021 pagi, warga didampingi kuasa hukumnya, mendatangi Denpom IX/3-1 Singaraja.
Mereka datang untuk mencabut laporan terkait dugaan kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum warga Desa Sidatapa. Kadek Cita Ardana Yudi mengatakan, pencabutan laporan ini dilakukan sesuai dengan kesepakatan perdamaian, saat dimediasi oleh Gubernur Bali Wayan Koster serta Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Maruli Simanjuntak, pada Selasa kemarin.
Di mana, saat mediasi itu, kedua belah pihak (warga dan Dandim,red) sepakat untuk bersama-sama tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.
"Saat dimediasi itu kan sudah disepakati, sama-sama melakukan itikad baik. Dandim sudah kemarin mencabut laporannya di polisi. Kami pun saat ini juga ikut mencabut laporan di Denpom," terangnya.
Pasca mendapat kesepakatan damai, Kadek Cita pun berharap dalam penanganan Covid-19 khususnya di Desa Sidatapa, Satgas terlebih dahulu berkomunikasi dengan warga, agar tidak terjadi kesalahpahaman.
"Yang kemarin itu kan karena kesalahpahaman saja. Pada titik tertentu, masyarakat mengalami kondisi psikologis yang susah. Hampir dua tahun mengalami situasi yang berat akibat pandemi."
"Jadi masyarakat dan aparatur harus bijak melakukan komunikasi dalam penanganan Covid-19 ini," ucapnya.
Di sisi lain, konflik yang terjadi antara warga dengan sejumlah anggota TNI saat pelaksanaan rapid antigen acak di Desa Sidatapa ini juga mendapat perhatian Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab. Ditemui di Singaraja, Kamis 9 September 2021 Umar menyebut, langkah perdamaian yang diambil saat ini sudah sangat tepat.
Sebab pihaknya tidak ingin aparat yang seharusnya melindungi masyarakat, justru saling berhadapan dengan hukum.
Selain itu, Umar juga mengimbau kepada masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan.
Apapun imbauan atau kegiatan dari pemerintah, seperti vaksinasi atau pelaksanan rapid antigen acak agar diikuti dengan baik, demi keselamatan bersama.
"Kami tidak ingin aparat behadapan dengan warga. Lucu juga kalau aparat sebagai pengayom dan pelindung masyarakat, justru berhadapan dengan warga sendiri. Oleh karena itu kesepakatan perdamaian ini sangat kami apresiasi. mudah-mudahan tidak ada lagi kejadian serupa," tutupnya.
Seperti diketahui, bentrok antara warga Desa Sidatapa dengan anggota TNI terjadi pada Senin 23 Agustus 2021 lalu.
Bentrok terjadi saat Kodim menggelar rapid antigen acak di desa tersebut.
Ada dua orang pengendara motor yang merupakan warga asal desa setempat, disebut-sebut menabrak anggota TNI yang saat itu hendak memberhentikan laju kendaraannya.
Selanjutnya dua pengendara motor itu melarikan diri.
Salah satu anggota TNI kemudian berupaya mengejar dua pengendara sepeda motor itu, namun tidak berhasil.
Selang beberapa detik kemudian, dua pengendara motor itu rupanya balik kembali ke lokasi pelaksanaan rapid antigen acak.
Saat itu, dua pengendara motor itu bertanya kepada petugas, mengapa perjalannya dihalang-halangi.
Kemudian salah satu anggota TNI balik bertanya, mengapa dua pengendara motor itu nekat menabrak anggota TNI yang sedang bertugas.
Akhirnya, kedua pengendara itu dibawa untuk menghadap ke Dandim Windra, untuk selanjutnya di rapid antigen.
Namun saat hendak dirapid, kedua pengendara motor itu berontak.
Bahkan, keluarga dari pengendara motor datang, hingga terjadi adu mulut.
Salah satu warga kemudian diduga melayangkan pukulan tepat di bagian belakang kepala Dandim Windra.
Mengetahui komadannya mendapatkan pukulan, para anggota TNI pun melakukan upaya pemukulan balik kepada warga.
Kasus ini sejatinya sudah dimediasi.
Dandim Windra dan warga sempat sepakat untuk damai.
Namun belakangan kasus kembali dilanjutkan ke ranah hukum, atas perintah Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa, yang diteruskan oleh Danpomdam IX/Udayana.
Warga yang melakukan pemukulan kepada Dandim Windra diproses di Polres Buleleng. Sementara anggota TNI yang melakukan pemukulan balik ke warga, di proses secara militer. (*)








