• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Warga Desa Kramat Lapor Ombudsman Terkait Dugaan Penolakan Layanan Surat Tanah
PERWAKILAN: GORONTALO • Jum'at, 05/06/2026 •
 

RRI.CO.ID, Gorontalo - Seorang warga Desa Kramat, Kabupaten Bone Bolango, melaporkan dugaan tidak diberikannya layanan penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah oleh kepala desa setempat ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo. Laporan tersebut berangkat dari penolakan kepala desa menandatangani dokumen surat hak milik dan surat jual beli yang diajukan pelapor.

Warga menilai tindakan itu sebagai bentuk tidak diberikannya layanan administrasi yang menjadi kewenangan pemerintah desa.

Menindaklanjuti aduan itu, Tim Pemeriksa Ombudsman Gorontalo melakukan pemeriksaan dan meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Desa Kramat terkait alasan penolakan layanan.

Kepala Ombudsman Gorontalo, Muslimin B Putra, menjelaskan dari hasil pemeriksaan awal, kepala desa memiliki alasan administratif dalam menolak penerbitan surat dimaksud.

"Tim Pemeriksa Ombudsman Gorontalo saat pemeriksaan meminta keterangan kepada Kepala Desa Kramat. Kepala Desa tidak menandatangani surat hak milik dan jual beli milik pelapor karena tanah tersebut menurut data yang ada merupakan milik orang lain, dibuktikan dengan pembayaran PBB atas nama pihak lain. Pelapor memang memiliki bukti pembayaran pajak, tetapi bukan untuk objek tanah yang dimohonkan," ucap Muslimin kepada RRI, Kamis 4 Juni 2026.

Selain meminta keterangan dari kepala desa, Ombudsman juga menelusuri upaya mediasi yang pernah dilakukan pihak Kecamatan Tapa dalam sengketa tersebut.

"Pihak Kecamatan Tapa pernah melakukan mediasi, namun dipending karena pelapor tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi. Kepala Desa juga memegang salah satu putusan Pengadilan Nomor 17/Daf.Pid/2005/PN.Gtlo yang memuat nama pelapor terkait perkara penyeborotan tanah," kata Muslimin.

Dalam memeriksa dugaan tidak diberikannya layanan penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah itu, Ombudsman menggunakan parameter Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

"Dalam klausul UU Desa, pemerintah desa dituntut meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat desa. Itu yang menjadi parameter kami dalam menilai ada atau tidaknya maladministrasi," tambahnya.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan tidak ditemukan unsur maladministrasi oleh Kepala Desa Kramat. Namun Ombudsman menekankan pentingnya transparansi persyaratan layanan agar tidak menimbulkan persepsi penolakan sepihak.

"Walaupun tidak terbukti maladministrasi, standar pelayanan dan persyaratan Surat Keterangan Penguasaan Tanah sebaiknya dipublikasikan secara terbuka di kantor desa agar masyarakat memahami prosedur dan ketentuan yang berlaku," ucap Muslimin.

Data Ombudsman RI mencatat, sepanjang 2016 hingga 2023 terdapat 3.661 laporan masyarakat terkait substansi desa, yang mencakup persoalan pelayanan administrasi, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, hingga konflik Pilkades.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...