• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Warga dan SLB N 2 Bantul Laporkan Dugaan Maldministrasi TPS3R Sokowaten ke Ombudsman
PERWAKILAN: D I YOGYAKARTA • Selasa, 21/04/2026 •
 
FOTO. Olivia Rianjani/Herald.id

Ancaman Buang Sampah ke Kantor Bupati

HERALDJATENG, YOGYAKARTA - Sejumlah warga Sokowaten bersama lembaga swadaya masyarakat resmi mengadukan dugaan maladministrasi pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di kawasan Tamanan, Banguntapan, Bantul ke Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY, Senin 20 April 2026. Fasilitas tersebut dinilai telah melampaui batas toleransi lingkungan hingga memicu masalah kesehatan serius bagi siswa disabilitas dan warga sekitar.

Direktur Eksekutif IDEA, Ahmad Haedar, menyatakan bahwa laporan ini merupakan puncak dari kegelisahan warga dan pihak SLB Negeri 2 Bantul yang selama ini merasa suaranya diabaikan oleh pemerintah daerah.

"Pencemaran dari residu sampah di TPS 3R itu sudah sampai pada level yang sangat mengganggu, bahkan menyebabkan indikasi kesehatan. Di SLB N 2 Bantul, sudah muncul gejala penyakit pernapasan seperti ISPA dan asma. Ada 132 siswa di sana, dan residu pembakaran sampah hampir setiap hari masuk ke lingkungan sekolah," ujar Haedar kepada wartawan di kantor ORI DIY, pada Senin 20 April 2026.

Ia mengungkapkan kondisi ini diperparah dengan jarak TPS3R yang sangat dekat dengan fasilitas publik. Haedar menyoroti letak titik pengolahan sampah yang hanya berjarak kurang dari 50 meter dari sekolah. Hal ini membuat aktivitas belajar mengajar di SLB tersebut terganggu total.

"Baunya luar biasa menyengat, sirkulasi udara sudah buyar. Sekolah harus menutup jendela rapat-rapat, bahkan ruangan Tata Boga sudah tidak bisa dipakai untuk pengolahan makanan. Untuk program makan siang bergizi (MBG) juga sudah tidak layak karena baunya menyengat," katanya.

Tidak hanya masalah kesehatan, Haedar mengungkap adanya ketimpangan dalam prosedur pembangunan awal TPS3R tersebut yang terkesan tertutup tanpa sosialisasi kepada warga maupun pihak sekolah.

Padahal, menurutnya sosialisasi merupakan prasyarat mutlak penerbitan izin lingkungan.

Ia juga menyoroti pelanggaran prinsip operasional TPS3R yang seharusnya tidak menimbun sampah lebih dari 24 jam.

"Timbunan sampah yang sudah expired atau lebih dari 24 jam itu menumpuk luar biasa. Kami juga menyayangkan pembangunan dilakukan di sempadan Kali Code. Ketika residu tumpukan sampah mencemari sungai, korban bukan hanya warga sekitar, tapi sepanjang aliran kali," tegas Haedar.

Air Sumur Tercemar, Terpaksa Beli

Senada, Jugil Adiningrat, perwakilan warga Sokowaten, mengungkapkan bahwa kerusakan lingkungan telah merambah ke sumber air bersih penduduk.

"Air sumur kami sudah tidak bisa dipakai, baunya seperti air limbah. Kami terpaksa membeli air bersih untuk kebutuhan sehari-hari. Warga juga menyoroti penggunaan insinerator yang menghasilkan abu terbang dan diduga memperburuk kualitas udara," ungkap Jugil.

Kuasa hukum lain, Ibno Hajar turut menyatakan bahwa upaya mediasi di tingkat desa maupun pengaduan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul sebelumnya selalu menemui jalan buntu.

Ancam Buang Sampah ke Kantor Bupati

Ia menyayangkan sikap diam pemerintah daerah atas keluhan yang sudah dilayangkan sejak tahun 2025 lalu.

"Kami pernah tanggal 28 Februari 2025 mengadukan ke Dinas Lingkungan, tidak ada respon sama sekali sampai sekarang. Sebenarnya warga pernah diundang desa, tapi tidak menemukan hasil karena tuntutan warga dan sekolah agar TPS ditutup tidak diindahkan," ujar Ibno.

Ia bahkan menyebut warga sempat mengancam akan melakukan aksi nekat akibat pengabaian tersebut.

"Kami sempat mengancam DLH, kalau memang tidak diambil sampahnya, akan kami lempar ke kantor Bupati dan Dinas Lingkungan," pungkasnya.

Penulis : Olivia Rianjani





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...