• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Warga Batam Pertanyakan Dasar Kenaikan Tarif Bright PLN Batam, Ombudsman Beri Tanggapan.
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Kamis, 03/07/2025 •
 
Logo Bright PLN Batam

Target Pena BATAM - Kebijakan penyesuaian tarif tenaga listrik oleh PT PLN Batam (Bright PLN Batam) kini menuai banyak pertanyaan dari masyarakat Kota Batam. Warga menilai kebijakan ini belum memiliki dasar yang jelas dan dikhawatirkan akan berdampak pada biaya hidup, meski di sisi lain, PLN Batam menyatakan bahwa kenaikan hanya menyasar pelanggan rumah tangga mampu, bisnis, dan pemerintah.

Salah satu warga Batam bahkan menyuarakan keluhannya melalui unggahan video di TikTok. Dalam video tersebut, warga meminta agar pengelolaan listrik dikembalikan ke PLN Persero pusat, jika PLN Batam dianggap tidak lagi mampu mengelola listrik secara mandiri. Selain itu, warga itu juga menyebut adanya kabar mengenai potongan biaya produksi hingga 50 persen yang diduga diterima PLN Batam, namun dinilai tidak berdampak pada penurunan tarif bagi masyarakat.

"Kalau Bright PLN Batam sudah tak sanggup kelola listrik, kembalikan saja ke PLN Persero. Katanya dapat potongan biaya produksi, tapi rakyat tetap dibebani kenaikan... harga barang dan kos-kosan pasti naik," ujar akun TikTok dalam video.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Kepulauan Riau, Lagat P. Siadari, mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah menerima penjelasan mengenai kebijakan tersebut. Menurut Lagat, alasan utama penyesuaian tarif adalah penyesuaian harga gas yang seharusnya sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Namun, hingga kini, kebijakan tersebut baru diimplementasikan karena sebelumnya masih mempertimbangkan berbagai hal.

"Penyesuaian ini diperkirakan hanya menyasar sekitar 7 ribuan pelanggan saja, dengan perkiraan kenaikan tagihan sekitar 1,34 persen atau setara Rp10.000 per pelanggan," ujar Lagat melalui pesan singkat pada media ini, Senin (1/7/2025).

Lebih jauh, Lagat menekankan bahwa Ombudsman telah menyampaikan beberapa catatan penting terkait kebijakan ini. Ia menyebutkan bahwa Ombudsman meminta PLN Batam untuk memastikan perbaikan layanan kelistrikan, melakukan sosialisasi yang cukup kepada masyarakat, serta merespons setiap pengaduan masyarakat terkait layanan.

"Kami telah menekankan beberapa hal atas kebijakan ini, yaitu memastikan perbaikan layanan kelistrikan, melakukan sosialisasi yang cukup kepada masyarakat, dan merespons pengaduan masyarakat terkait layanan," katanya.

Selain itu, Lagat juga membandingkan kualitas layanan Bright PLN Batam dengan PLN Persero di wilayah Kepulauan Riau. Menurutnya, sejauh ini, Bright PLN Batam dinilai masih lebih baik meskipun tidak mendapat subsidi dari pemerintah.

"Keandalan dan kecukupan daya di PLN Batam masih lebih baik dibandingkan daerah lain yang dikelola Persero PLN di Kepri ini," tegas Lagat.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, juga memberikan penjelasan bahwa kebijakan penyesuaian tarif dilakukan secara selektif. Menurut Jisman, kebijakan ini hanya berdampak pada 7,49 persen pelanggan PLN Batam, sehingga pemerintah tetap berupaya menjaga stabilitas tarif untuk masyarakat umum.

"Pemerintah mengambil keputusan secara hati-hati untuk menerapkan penyesuaian tarif listrik secara selektif, khususnya kepada pelanggan rumah tangga mampu, bisnis, dan pemerintah," ujar Jisman dalam diskusi publik di Kantor Korporat PLN Batam.

Senada dengan hal itu, Direktur Utama PLN Batam, Kwin Fo, juga menegaskan bahwa kenaikan tarif hanya sebesar 1,43 persen dari tarif sebelumnya, dan tidak berdampak pada mayoritas pelanggan.

"Penyesuaian ini dilakukan sangat hati-hati. Hanya golongan tertentu yang terdampak. Kami berharap masyarakat memahami urgensi kebijakan ini demi keberlanjutan energi," kata Kwin Fo.

Kendati demikian, hingga berita ini diterbitkan, Bright PLN Batam belum merilis data simulasi tagihan rinci yang menjadi acuan kenaikan tarif. Sementara itu, konfirmasi yang diajukan kepada Kasi Humas Bright PLN Batam, Novi Hendra, melalui pesan WhatsApp, belum mendapat tanggapan. Hal yang sama juga terjadi pada permohonan konfirmasi yang dilayangkan kepada Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, yang hingga saat ini belum memberikan respons.

Dengan demikian, masyarakat Batam masih menanti kejelasan lebih lanjut mengenai dasar perhitungan kenaikan tarif serta dampak nyata kebijakan ini terhadap biaya hidup di kota Batam. (Red)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...