• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Warga Adukan Layanan Perubahan Desil DTSEN ke Ombudsman Gorontalo
PERWAKILAN: GORONTALO • Senin, 25/05/2026 •
 

RI.CO.ID, Gorontalo - Warga Desa Ayula Utara, Kecamatan Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango, mengadukan dugaan maladministrasi kepada Perwakilan Ombudsman Provinsi Gorontalo. Pelapor merasa tidak mendapatkan layanan perubahan dan pembaruan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dari pemerintah desa setempat.

Menindaklanjuti aduan tersebut, Tim Pemeriksa Perwakilan Ombudsman Provinsi Gorontalo melakukan pemeriksaan lapangan pada Senin 6 April 2026 di Kantor Desa Ayula Utara. Dalam pemeriksaan itu, tim meminta keterangan kepada Kepala Desa Ayula Utara dan Operator SIKS-NG.

Dari hasil pemeriksaan, tim pemeriksa mendapatkan penjelasan bahwa perubahan desil dipengaruhi oleh migrasi data (pemadatan data), pengusulan, serta sistem yang membaca kondisi sosial ekonomi masyarakat.

"Pemerintah Desa Ayula Utara belum melakukan pemutakhiran data atas nama Pelapor. Untuk Pelapor tersebut, mengalami kenaikan dari desil 3 pada Triwulan 1 Tahun 2025 menjadi desil 5 pada Triwulan II Tahun 2025," kata Muslim, Kamis 21 Mei 2026.

Tim pemeriksa juga memperoleh keterangan dari Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Bone Bolango, Mohamad Cian Palada. Menurutnya, masyarakat yang ingin mengupayakan perubahan desil harus melakukan pemutakhiran data melalui pemerintah desa. Pendamping PKH hanya bertugas melakukan pendampingan kepada masyarakat dalam proses pembaruan data dan tidak memiliki kewenangan melakukan asesmen maupun verifikasi.

"Dari hasil pemeriksaan Ombudsman, agar pemerintah Desa Ayula Utara segera melayani Pelapor dalam pemutakhiran data dengan mendatangi rumah Pelapor secepatnya. Solusi yang dapat Pelapor lakukan segera adalah melakukan pemutakhiran data di Pemerintah Desa, karena ada salah satu indikator yang memungkinkan pengaruh terhadap perubahan desil Pelapor," tuturnya.

Muslimin menambahkan, data desil bersumber dari Data Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikembangkan oleh Kementerian Sosial serta data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Ia menjelaskan, Dinas Sosial berperan sebagai pengusul, verifikator, dan pembaru data di lapangan, namun tidak memiliki kewenangan dalam menentukan peringkat desil.

"Data desil adalah metode pengelompokan data kesejahteraan masyarakat yang membagi populasi menjadi 10 tingkatan sama besar (skala 1 hingga 10), berdasarkan kondisi sosial ekonomi rumah tangga. Data ini digunakan oleh pemerintah untuk memastikan penyaluran bantuan sosial agar lebih tepat sasaran" tandasnya.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...