Warga Adukan Dugaan Maladministrasi TPS3R Tamanan ke ORI DIY, Diduga Cemari Lingkungan dan Ganggu Kesehatan Siswa

beritajogja.com (Bantul) - Sejumlah warga Sokowaten bersama lembaga swadaya masyarakat mengadukan dugaan maladministrasi dalam pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di kawasan Tamanan, Banguntapan, Kabupaten Bantul, ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY, Senin (20/4/2026).
Pengaduan tersebut dilayangkan karena fasilitas pengolahan sampah itu dinilai telah melampaui batas toleransi lingkungan dan berdampak pada kesehatan warga, termasuk siswa di SLB Negeri 2 Bantul.
Direktur Eksekutif IDEA, Ahmad Haedar, menyebut laporan ini merupakan puncak dari keluhan warga dan pihak sekolah yang selama ini merasa tidak mendapat respons memadai dari pemerintah daerah.
"Pencemaran dari residu sampah di TPS3R sudah sangat mengganggu, bahkan menimbulkan indikasi gangguan kesehatan. Di SLB N 2 Bantul muncul gejala seperti ISPA dan asma. Ada 132 siswa di sana, dan asap residu hampir setiap hari masuk ke lingkungan sekolah," ujarnya di kantor ORI DIY.
Haedar menyoroti jarak TPS3R yang sangat dekat dengan fasilitas publik. Menurutnya, lokasi pengolahan sampah tersebut hanya berjarak kurang dari 50 meter dari sekolah.
Kondisi ini menyebabkan aktivitas belajar mengajar terganggu. Pihak sekolah bahkan harus menutup rapat jendela untuk menghindari bau menyengat dari sampah.
"Baunya sangat menyengat, sirkulasi udara terganggu. Ruang praktik tata boga tidak bisa digunakan, bahkan program makan bergizi menjadi tidak layak karena kondisi lingkungan," kata dia.
Selain persoalan kesehatan, Haedar juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam pembangunan TPS3R, termasuk minimnya sosialisasi kepada warga dan pihak sekolah.
Padahal, menurutnya, sosialisasi merupakan syarat penting dalam penerbitan izin lingkungan.
Ia juga menilai pengelolaan operasional tidak sesuai standar, karena terjadi penumpukan sampah lebih dari 24 jam.
"Timbunan sampah yang sudah melebihi batas waktu menumpuk cukup parah. Selain itu, lokasi TPS3R yang berada di sempadan Kali Code berpotensi mencemari aliran sungai," tegasnya.
Perwakilan warga Sokowaten, Jugil Adiningrat, mengungkapkan dampak pencemaran juga dirasakan pada sumber air bersih.
"Air sumur kami sudah tidak bisa digunakan karena berbau seperti limbah. Kami terpaksa membeli air bersih untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.
Warga juga menyoroti penggunaan insinerator yang menghasilkan abu terbang dan diduga memperburuk kualitas udara di sekitar permukiman.
Kuasa hukum warga, Ibno Hajar, menyatakan upaya mediasi di tingkat desa hingga pengaduan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul belum membuahkan hasil.
Ia menyayangkan tidak adanya respons atas laporan yang telah disampaikan sejak 2025.
"Kami sudah mengadu ke DLH sejak Februari 2025, tetapi belum ada tindak lanjut. Warga dan sekolah meminta TPS ditutup, namun tidak diindahkan," ujarnya.
Ibno menambahkan, kekecewaan warga sempat memuncak hingga muncul ancaman aksi protes.
"Warga sempat mengancam akan membuang sampah ke kantor bupati dan dinas terkait jika tidak ada penanganan," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah terkait aduan tersebut.(liv)***








