Wali Kota Probolinggo Cabut Penguasaan Bangunan Eks Papelrada, Sesuai Rekomendasi Ombudsman RI

SURABAYAONLINE.CO - Permasalahan panjang terkait penguasaan bangunan eks Penguasa Pelaksana Dwikora Daerah (Papelrada) di Kota Probolinggo akhirnya mencapai titik terang. Wali Kota Probolinggo, Aminuddin, secara resmi menerbitkan Surat Keputusan pencabutan penguasaan atas dua bangunan yang telah lama disengketakan, menandai penyelesaian penuh atas seluruh rekomendasi dari Ombudsman RI.
Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025). "Dengan penerbitan SK tersebut, seluruh Rekomendasi Ombudsman RI telah sepenuhnya dilaksanakan. Ini menjadi bukti nyata dari pelayanan publik yang adil, taat hukum, dan menghormati hak-hak masyarakat," tegas Najih.
Kasus ini mencuat sejak tahun 2016, ketika tujuh pemilik bangunan eks Papelrada di Kota Probolinggo melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur. Melalui kuasa hukum, mereka mengadukan bangunan milik mereka diduduki pihak lain berdasarkan kebijakan pemerintahan daerah sebelumnya, tanpa pengembalian kepada pemilik sah sesuai dokumen kepemilikan.
Pemeriksaan Ombudsman menemukan adanya maladministrasi dalam bentuk pengabaian kewajiban hukum oleh Pemerintah Kota Probolinggo. Hasil temuan tersebut dituangkan dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) pada 10 Juni 2017.
Namun, hingga bertahun-tahun setelahnya, rekomendasi tersebut belum dijalankan. Penanganan kemudian berlanjut di Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI sejak 2018. Melalui proses mediasi intensif, lima dari tujuh bangunan berhasil dikembalikan kepada pemiliknya.
Terobosan besar terjadi pada masa kepemimpinan Wali Kota Probolinggo 2025-2030, Aminuddin. Dalam surat resmi bernomor 100.3/114/425.001/2025 tertanggal 10 Mei 2025, Pemerintah Kota Probolinggo menyampaikan telah mencabut Surat Keputusan Wali Kota Nomor 111 Tahun 1999 serta Surat Izin Kepala Kantor Urusan Perumahan terkait dua bangunan di Jalan Panglima Sudirman No. 124 dan No. 159.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 002/RM.03.01/IX/2023 yang sebelumnya belum dilaksanakan oleh pejabat lama. Keberhasilan ini juga tak lepas dari dukungan dan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Ombudsman RI menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Probolinggo, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemprov Jawa Timur atas komitmen penyelesaian kasus ini," tambah Najih.
Ombudsman juga mengimbau agar para penghuni bangunan eks Papelrada menyerahkan kembali bangunan kepada pihak yang berhak, demi menegakkan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan pelayanan publik yang berintegritas.