Wako Solok Terima Opini Ombudsman RI 2025, Komitmen Perkuat Pelayanan Publik

SOLOK KOTA - Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra menerima hasil Opini Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat, Selasa (24/2). Penyerahan berlangsung di Ruang Rapat Zahirmi Ajiz, Balai Kota Solok.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Adel Wahidi. Selain kepada Wali Kota, Ombudsman juga menyerahkan hasil penilaian kepada tiga perangkat daerah lokus penilaian, yakni RSUD Kota Solok, Dinas Sosial Kota Solok, dan Dinas Pendidikan Kota Solok.
Agenda dilanjutkan dengan pemaparan teknis hasil penilaian serta diskusi penguatan standar pelayanan publik guna mendorong perbaikan sistem dan tata kelola layanan di masing-masing perangkat daerah.
Wako Solok menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan Ombudsman sebagai langkah strategis meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik maladministrasi.
"Kami berharap, melalui sinergi yang semakin kuat antara Pemerintah Kota Solok dan Ombudsman RI, kualitas pelayanan publik di Kota Solok dapat terus meningkat dari waktu ke waktu, sehingga kepercayaan masyarakat kepada pemerintah semakin kokoh, " ujar Wako.
Penyerahan opini ini menjadi bagian penting dalam upaya evaluasi dan pengawasan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Solok, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.








