• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Wakil Ketua I DPD RI, Nono Sampono Sambangi Kantor Perwakilan Ombudsman Maluku, Ini Yang Dibicarakan.
PERWAKILAN: MALUKU • Senin, 27/03/2023 •
 
Sumber foto : Masarikuonline.com

MasarikuOnline.com, Ambon - Kepala Perwakilan Ombudsman RI, Provinsi Maluku, Hasan Slamat menerima kunjungan Wakil Ketua I DPD RI,  Letjen TNI Mar (Purn) Dr. Nono Sampono, S.Pi., M.Si, yang berlangsung di kantor Ombudsman RI, Provinsi Maluku, desa Poka kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, pada Jumat (24/03/2023).

Sampono dalam komferensi pers  dengan awak media usai melakukan pembicaraan dengan Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku mengatakan, ini merupakan kunjungan ke daerah pemilihan, karena harus tujuh kali kita harus turun ke masing-masing daerah pemilihan.

"Kedatangan saya ke  Ombudsman Maluku ini yang ke dua kali, pada periode kemarin juga saya menyempatkan diri untuk datang ke sini," Jelasnya.

Terkait dengan pertemuan dengan kaper Ombudsman Maluku, Sampono menyampaikan, banyak menerima informasi dan masukan yang konstruktif dalam konteks pengawasan.

Menurutnya, bicara tentang pengawasan, itu merupakan salah satu tupoksi kami adalah fungsi pengawasan.  Pengawasan dalam fungsi legislasi dan pengawasan jalannya pemerintahan, termasuk  penanganan persoalan-persoalan hukum.

"Hari ini saya menerima semua, apa yang telah  di lakukan oleh Ombudsman Maluku dan luar biasa banyaknya, ini menjadi bekal saya untuk dibahas secara nasional," Ungkapnya.

Hal penting yang disampaikan oleh Ombudsman kata Sampono adalah pelayanan masyarakat khususnya dari pemerintah daerah.  Untuk Provinsi Maluku ini sangat banyak dan unik, satu-satunya yang masuk katagori cukup baik adalah Kota Ambon, yang lainnya masuk katagori kuning dan merah.

"Ini sebenarnya menentukan kinerja dari pemerintah daerah, oleh karenanya kita wajib memberikan kajian dan pengawasan serta perbaikan kedepannya, kalau tidak nanti masyarakat yang menjadi korban," tuturnya.

Ditempat yang sama, kaper Ombudsman RI, Provinsi Maluku, Hasan Slamat mengatakan, sangat memberikan apresiasi kepada Wakil Ketua I DPD RI,  Letjen TNI Mar (Purn) Dr. Nono Sampono, S.Pi., M.Si, karena beliau adalah satu-satunya DPD RI atau DPR RI dapil Maluku yang telah melakukan kunjungan ke kantor Ombudsman Maluku.

"Pa Sampono sangat respek dengan Ombudsman, sementara DPD RI maupun DPR RI lainnya tidak peduli dengan Ombudsman, padahal sebagian lembaga pengawas, kita punya korelasi untuk sama-sama melakukan pengamatan dan merekam apa yang dilakukan masyarakat Maluku, pemerintah, kementerian dan lembaga di Provinsi Maluku," Ungkap Hasan.

Menurutnya, dalam pertemuan tadi, kami banyak menyampaikan hasil-hasil kajian, maupun hasil-hasil laporan yang disampaikan oleh masyarakat kepada Ombudsman, misalnya menyangkut persoalan di gunung botak.

"Gunung botak itu harus di tutup secara permanen karena daya rusaknya terhadap lingkungan tidak bisa dijelaskan lagi. Gunung botak itu harus ditutup dan itu harus di perjuangkan oleh mereka-mereka yang ada di pusat,," Jelasnya.

Kita juga menyampaikan hasil dari laporan-laporan yang di sampaikan kepada Ombudsman, seperti laporan ada salah satu perusahaan namanya PT Pambers di pulau Buru, yang mana mereka mendapat izin dari Pemda kabupaten Buru untuk melakukan kegiatan perkebunan karet diatas tanah milik dari warga transmigrasi, itu adalah suatu perbuatan yang sungguh sangat melanggar hukum, ini yang juga kami sampaikan.

"Ada juga persoalan krusial yang kami sampaikan, yaitu bagaimana mempercepat Undang-undang kepulauan untuk bisa menyelesaikan persoalan-persoalan di Maluku seperti kemiskinan, ketertinggalan dan keterbatasan di segala bidang, maka keberpihakan anggaran itu harus ke kita," Tegasnya.

Hasan menambahkan, 2,6 Triliun anggaran setiap tahun yang digelontorkan dari Pempus ke Maluku itu terlalu kecil, itu tidak bisa memecahkan persoalan pendidikan, kesehatan dan transportasi dll, untuk dapat menyelesaikan persoalan Kemiskinan di Provinsi Maluku satu-satunya jalan adalah keberpihakan anggaran dan itu harus di perjuangkan oleh DPD RI maupun DPR RI.

"Oleh karenanya dalam revisi UU pelayanan publik, nantinya harus merevisi UU pelayanan publik yang berpihak kepada wilayah kepulauan, jangan merevisi pasal-pasal yang biasa, tanpa memperhatikan persoalan-persoalan yang sangat krusial ini," Pungkasnya. (JR)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...