• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Wah, Laporan Kepatuhan Pelayanan Publik di Sulteng Bertabur Rapor Merah. Dua Dinas ini Jadi penyebab
PERWAKILAN: SULAWESI TENGAH • Selasa, 11/01/2022 •
 
Data Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik di Sulteng oleh ORI Sulteng/ foto: tangkapan layar PaluEkspres

PALU- Mengapa hasil tes Kepatuhan Layanan Publik di Provinsi dan pemkab/kota di Sulteng yang dilaksanakan Ombudsman RI tak meraih zona hijau? Ternyata rapor sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Sulteng bertaburan warna merah. Di dalam penilaian Ombudsman rapor merah itu nilainya berkisar 0-50,99 dengan penilaian Kepatuhan terhadap aturan pelayanan publik rendah.

Dinas Kesehatan menyumbang jumlah terbesar rapor merah ini. Dari 14 instansi mulai dari Pemprov hingga kabupaten, hanya ada tiga yang menyumbang zona kuning, untuk pelayanan di dinas kesehatan, yaitu Kabupaten Banggai dengan nilai 54,4, Poso dengan 7,04 dan Tojo Una-una dengan 65,05.

Selebihnya mulai dari Dinas Kesehatan Pemprov berapor merah dengan skor penilaian yang bahkan tak mencapai 30 hanya 28,75. Kota Palu, Banggai Kepulauan dan Banggai Laut menyumbang skor terendah berkisar 21,75. Toli-toli dan Sigi berkisar nilai 26,21. Buol dan Parigi Moutong menyumbang nilai 42 hingga 48,97.

Karena nilai rapor merah ini lebih banyak dibandingkan rapor kuning, sehingga Ombudsman RI memberi Rapor merasa secara keseluruhan untuk kepatuhan Pelayanan Publik di dinas yang mengurusi sektor kesehatan di Sulawesi Tengah.

Sementara itu Dinas Pendidikan menjadi penyumbang rapor merah kedua dalam penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik di Sulawesi Tengah. Ada 9 instansi pemerintah dari 14 instansi yang mendapat penilaian ORI Perwakilan Sulteng. Nilai tertinggi di sektor Pendidikan diraih oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Poso dengan skor 75,78. Disusul Kota Palu dengan skor 73,43. Hingga keduanya masuk di zona Kuning. Sedikit lagi hampir menyentuh skor hijau bila saja angka mendekati 80.

Nilai terendah di pelayanan pendidikan ada di Kabupaten Sigi dan Morowali Utara yang skornya sama yaitu 21,75. Masih lebih baik nilai Kabupaten Banggai Kepulauan nilainya 22,25. Ketiganya masuk di Zona merah Kepatuhan Pelayanan Publik di Sulteng.

Ada dua lagi unit layanan dinas yang menjalani uji kepatuhan pelayanan publik oleh ORI Sulteng yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Kedua instansi ini masih menyumbang zona hijau pada penilaian kepatuhan Pelayanan Publik.

Kota Palu meraih nilai hampir sempurna untuk DPMPTSP yaitu 95,93. Kota Palu juga menyumbang Zona hijau di Dinas Dukcapil 85,53. Sayangnya raihan kota Palu ini tak mampu mendongkrak untuk penilaian keseluruhan instansi unit layanan yang diuji.

Kepala ORI Perwakilan Sulteng, Sofyan Farid Lembah mengatakan dua sektor ini yaitu kesehatan dan pendidikan menjadi penyebab terdegradasinya posisi Provinsi Sulteng terhadap Kepatuhan Pelayanan Publik.

"Pemprov Sulteng yang dahulunya hijau kini menjadi kuning. Begitu juga Kabupaten Poso, Touna, Palu, Banggai, Parigi Moutong dan Sigi yg dulu hijau kini turun masuk zona kuning," ungkap Sofyan kepada Palu Ekspres, Senin (10/1/2022).

Menurut Sofyan Farid Lembah, Gubernur, Walikota dan Bupati harus musti fokus untuk membenahi ketersediaan 14 standar pelayanan, terutama di Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan dan Pengajaran untuk beberapa di antaranya, termasuk di PTSP dan DUKCAPIL.

"Melihat kunjungan Wapres di Sulteng beberapa hari lalu itu sudah mengisyaratkan bahwa data ini sudah masuk di desk kepresidenan karena data ini langsung disupply dari Ombudsman RI ke Bappenas," tandas Sofyan Farid Lembah.

Sofyan mengingatkan bahwa ini menjadi etalase informasi kondisi pelayanan publik di daerah. "Artinya pemda tak boleh lagi lalai dalam soal kepatuhan terhadap Undang-Undang Pelayanan Publik. Pemerintah daerah wajib membenahi kualitas pelayanan yang ada. Bila standar pelayanan saja tidak bisa dipenuhi, bagaimana harapan masyarakat soal kualitas dan kepuasan atas pelayanan bisa didapatkan?" tandasnya. (aaa/pe)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...