Wagub Gorontalo Tegaskan Komitmen Pemprov Cegah Maladministrasi Pelayanan Publik

Kota Gorontalo, InfoPublik - Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, menegaskan kualitas pelayanan publik tidak hanya diukur dari kecepatan dan kemudahan, tetapi juga dari kepastian prosedur, kejelasan informasi, keadilan layanan, serta kebebasan dari praktik maladministrasi.
Pernyataan tersebut disampaikan wagub, saat membuka secara resmi Entry Meeting atau Pertemuan Awal Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Dulohupa, Kompleks Gubernuran Gorontalo, Selasa (21/7/2026).
"Pelayanan publik merupakan wajah pemerintah di hadapan masyarakat. Kualitas pelayanan tidak hanya diukur dari kecepatan dan kemudahan, tetapi juga dari kepastian prosedur, kejelasan informasi, keadilan layanan, serta bebas dari praktik maladministrasi. Karena itu, evaluasi ini harus menjadi momentum pembenahan yang nyata," ujar wagub.
Wagub menyatakan, perubahan konsep penilaian Ombudsman yang kini lebih menitikberatkan pada aspek pencegahan dan pengendalian maladministrasi harus menjadi perhatian serius seluruh perangkat daerah.
Menurutnya, hasil evaluasi tahun-tahun sebelumnya harus dijadikan peta jalan dalam memperkuat kebijakan serta memperbaiki implementasi pelayanan di lapangan.
Secara khusus, Wagub Gorontalo memberikan arahan tegas kepada tiga perangkat daerah yang menjadi lokus evaluasi tahun ini, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial dan Pencatatan Sipil, serta UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hasri Ainun Habibie.
Ia meminta, seluruh pimpinan dan jajaran di instansi tersebut untuk menjadikan rekomendasi Ombudsman sebagai pedoman perbaikan agar tidak mengulangi kekurangan yang sama.
"Saya meminta seluruh perangkat daerah yang menjadi lokus evaluasi menjadikan rekomendasi Ombudsman sebagai pedoman perbaikan. Jangan mengulang catatan tahun sebelumnya, tetapi tunjukkan peningkatan yang nyata dalam kualitas pelayanan kepada masyarakat," tegas Idah.
Lebih lanjut, Pemerintah Provinsi Gorontalo berkomitmen menjadikan proses penilaian tahun 2026 sebagai momentum percepatan reformasi birokrasi.
Langkah tersebut akan ditempuh melalui penguatan standar pelayanan, peningkatan kapasitas aparatur, pemanfaatan teknologi informasi, serta pengetatan pengawasan internal di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).(mcgorontaloprov/echin).








